KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain Abdul Wahid, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami rangkaian perkara yang tengah ditangani, termasuk penelusuran aliran dan asal-usul sejumlah uang tunai yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“KPK saat ini masih menelusuri asal-usul uang tunai yang ditemukan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada pertengahan Desember lalu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga mendalami uang tunai sebesar Rp400 juta yang disita dari kediaman Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #korupsi #Hukrim #Gubernur Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index