Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan Parkir Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Mulai Januari 2026

Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan Parkir Kendaraan di Indomaret dan Alfamart Mulai Januari 2026
Petugas juru parkir sedang berjaga di salah satu ritel Alfamart

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai Januari 2026 resmi menggratiskan parkir kendaraan di ritel modern Indomaret dan Alfamart. Saat ini Pemko Pekanbaru sedang melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa Pemko menggratiskan biaya parkir kendaraan di ritel modern tersebut karena ada perubahan sistem penarikan biaya parkir di sana.

"Per 1 Januari 2026 (diterapkan.red) insyaallah. Jadi mereka pindah sistemnya, kalau kemarin itu retribusi, besok ini pindah ke pajak parkir. Jadi mereka (pengelola ritel) bayar pajak parkir," kata Markarius Anwar, Senin (29/12).

Ada pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Markarius menyebut, sudah dilakukan MoU atau nota kesepahaman terkait rencana pengalihan dari pola retribusi menjadi pola pajak parkir.

"Sudah MoU, kan lagi disosialisasikan lah," jelas Markarius Anwar.

Sebelumnya juga tersebar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait parkir gratis tersebut. Edaran itu berbunyi bahwa mulai 1 Januari 2026 ada peralihan pola pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret.

Pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Terhadap perubahan tersebut masyarakat umum yabg memakirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak perlu melakukan pembayaran parkir," begitu unggahan tersebut

Surat itu juga memuat imbauan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan area parkir.

Mereka juga harus mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan praktik pungutan parkir ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan ke Bapenda Kota melalui akun instagram maupun call centre yang ada.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index