Mahasiswa Hukum UMRAH Soroti Pasal KUHP Baru, Nilai Berpotensi Batasi Kritik

Mahasiswa Hukum UMRAH Soroti Pasal KUHP Baru, Nilai Berpotensi Batasi Kritik
Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH, Muhammad Febriansyah.

TANJUNGPINANG (RA) - Wakil Ketua Angkatan 25 Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muhammad Febriansyah R, menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Ia menilai terdapat sejumlah pasal yang berpotensi membatasi ruang kritik masyarakat.

Febriansyah, yang akrab disapa Ayik, menyoroti Pasal 218 ayat (1) dan (2), serta Pasal 219 KUHP baru. 

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Timbul kekhawatiran terhadap KUHP baru ini dalam Pasal 218 ayat (1) dan (2), serta Pasal 219," ujar Febriansyah.

Ia menilai, keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan terhadap masyarakat dalam menyampaikan kritik.

"Seolah-olah pasal itu memberikan tafsir kepada masyarakat agar tidak melontarkan kritik secara tajam karena berisiko dipidana," tegasnya.

Meski demikian, Febriansyah menyatakan tetap mendukung pembaruan hukum melalui KUHP baru. 

Ia menilai pembaruan tersebut merupakan langkah penting dalam sistem hukum nasional.

"Karena saat ini masih dalam masa transisi, tentu perlu ada penyesuaian yang baik dalam implementasinya," tutupnya. (AZA)

#Pendidikan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index