RIAUAKTUAL.COM - Menjelang bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyiapkan aturan yang berlaku selama bulan puasa. Salah satunya yakni pemberlakuan jam buka rumah makan dan restoran. Termasuk juga pengkhususan rumah makan non muslim.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Nasdem, Zulfan Hafiz, mengatakan bahwa aturan ini merupakan wewenang dari Walikota. Lewat Perwako, pengelola rumah makan nanti harus mematuhi jam operasionalnya. Termasuk juga pemberian izin khusus bagi tempat makan khusus non muslim.
"Tiap tahunnya aturan ini sudah diberlakukan, hanya saja pengawasannya mesti tegas," sebut Zulfan pada Jum'at (20/5).
Zulfan mengatakan bahwa sebelumnya masih banyak rumah makan yang buka setengah-setengah. Artinya rumah makan tersebut tetap buka, tetapi ditutup gorden atau alat penutup lainnya. "Kalau seperti ini justru memicu penyelewengan aturan," sebutnya.
Zulfan mengatakan hendaknya tidak ada rumah makan yang seperti itu. Jika memang diizinkan untuk dibuka, seperti rumah makan non muslim, biarkan saja tetap terbuka. Sementara yang tidak, tetap harus ditutup hingga mendekati jam berbuka puasa. "Kan sudah ada tandanya nanti untuk menentukan rumah makan mana yang non muslim," ujarnya.
Selain itu, Zulfan juga menyinggung soal maraknya penjual kembang api yang sudah mulai terlihat di beberapa titik. Ia mengatakan bahwa hal ini harus diperhatikan oleh Pemko. "Selama yang dijual kembang api, mereka diperbolehkan menjualnya," sebutnya.
Namun, Zulfan menegaskan, segala jenis petasa tetap dilarang untuk dijual. Karena sudah ada aturan yang melarang menjual petasan kepada masyarakat umum.
Zulfan juga menegaskan agar pemerintah juga mengawasi dimana pedagang tersebut menggelar barang dagangannya. Jangan sampai ada yang menjual di tempat yang dilarang. "Seperti di trotoar, itu kan dilarang dan juga mengganggu ketertiban," ucapnya.
"Pemko melalui Satpol PP juga harus rutin melakukan razia untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan dalam berdagang," pungkasnya.
Laporan : DWI
