Dana Bansos Harus Didukung Regulasi yang Sudah Diatur

Dana Bansos Harus Didukung Regulasi yang Sudah Diatur
Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat melakukan sosialisasi pengelolaan belanja Hibah dan Bansos di ruang Raja Indra Pahlawan Room,

SIAK (RA) - Banyaknya perubahan ataupun aturan yang terjadi sekarang ini terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial lainnya, membuat pemerintah daerah ragu untuk menyalurkannya. Agar tidak bermasalah dikemudian hari dalam penempatan anggaran tersebut, harus  mengacu kepada petunjuk yang berlaku.

Perihal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat  melakukan sosialisasi pengelolaan belanja Hibah dan Bansos di ruang Raja Indra Pahlawan Room, Kamis (2/6). Sosialisasi dana hidah dan Bansos itu diberikan kepada seluruh Kepala SKPD dan Camat  se-Kabupaten Siak.

Alfedri dalam kesempatan itu menyebutkan, Pemkab Siak sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap penyaluran dana hibah dan Bansos. Kalau selama ini Pemerintah mengalokasikan dana Pokmas, akan tetapi dari petunjuk yang ada sekarang ini sudah berubah menjadi bantuan keuangan terarah.

"Begitu juga terhadap bantuan hibah lainya seperti dana Rombel MDA, guru ngaji tradisional, dan sejumlah item lainnya. Berdasarkan petunjuk yang ada juga akan dimasukan ke dalam dana ADD. Sebab, di dalamnya sudah diplot berbagai kebutuhan desa seperti yang selama ini dianggarkan yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah. Jadi, semua harus mengacu kepada kepada aturan yang baru," terang Alfedri.

Sementara, Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Ikhsan menyebutkan, sosialisasi belanja hibah ini perlu disampaikan lebih mendetail. Ini bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh yang punya kepentingan. Maka dari itu setiap pengunaan anggaran belanja hibah ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang menyalurkan.

Akan tetapi di dalam RPJMD yang telah diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah, dana yang diplot itu bertujuan untuk meningkat berbagai sektor dengan pencapaian pencapaian yang menuju kepada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu penyalurannya harus dikawal melalui peraturan serta mengacu kepada permendagri dan diperkuat dengan Perbup.

"Untuk itu, terhadap dana bansos ini jangan lakukan cara yang biasanya, tapi lakukan dengan dukungan regulasi yang sudah diarahkan oleh undang-undang yang berlaku berdasarkan Permendagri  No 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari Dana APBD," kata Ikhsan.

Dan diingatkan kepada satker terkait yang ada di daerah, ketika dana hibah dan Bansos dikucurkan jangan sampai terjadi penyimpangan dari payung hukum yang ada. (JAS)

Berita Lainnya

index