SIAK (RA) - Setiap tahunnya seluruh partai politik (Parpol) yang mendapat kursi di DPRD Siak mendapatkan dana Pembinaan dari Pemerintah Daerah berdasarkan perolehan suara yang sah dikalikan Rp 5.363 persuaranya.
"Setiap tahun Pemerintah Daerah terus mengalokasikan anggaran bantuan untuk seluruh partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Siak. Besar dana yang diterima oleh partai terkait sangat bervariasi, tergantung kepada jumlah perolehan suara yang sah dikalikan dengan Rp 5.363 persuaranya," terang Kepala Kesbang Pol Kabupaten Siak, Yurnalis SSos MSi kepada RiauAktual.com, Jumat (3/6).
Dia menyebutkan, dari keseluruhan partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Siak, seperti Partai Gerindra, PDI Perjuang, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan bangsa (PKB), dan PKPI, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengantarkan SPJ ke Kesbangpol Siak. Padahal proses pemeriksaan harus ke badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dulu. Sampai saat ini baru Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang sudah sampai kesana.
"Sementara untuk partai Golkar dan PPP, dikarenakan pada Tahun 2015 lalu terjadi kepengurusan ganda, mereka tidak bisa mengambilnya. Dan untuk Golkar karena sudah tidak ada masalah lagi, maka pada tahun 2016 ini sudah bisa mengambil dana bantuan tersebut. Sedangkan untuk PPP masih tersandung persoalan internal dan harus menunggu tuntas," kata Yurnalis. (JAS)
