Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR
thr

SIAK (RA) - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif karyawan yang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan. Tersebab itu, jauh-jauh hari, Dinas Sosial Tenagakerja (Dinsosnaker) Kabupaten Siak mengingatkan setiap perusahaan untuk membayar THR karyawan.

"Walaupun masih beberapa minggu lagi, namun kita tetap mengingatkan setiap perusahaan supaya mempersiapkan diri memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu," kata Kepala Dinsosnaker Kabupaten Siak, Drs H Nurman Syah MSi kepada RiauAktual.com, Kamis (9/6).

Dikatakan Nurman, waktu untuk membayar THR memang masih lama lagi,  diperkirakan ada tenggang waktu lebih kurang 17 hari lagi. Menjelang lebaran seluruh perusahaan harus sudah selesai memberi THR kepada setiap karyawannya sesuai dengan besar porsinya yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

"Untuk lebih mempertegas lagi terhadap kewajiban setiap perusahaan tentang THR ini, kami dari pihak Dinsonaker tetap menunggu surat edaran dari kementerian tranmigrasi ketenagaakerjaan. Sementara, untuk memastikan kelancaran pembayaran THR tersebut, kita tetap membuat posko pengaduan yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat," pungkasnya. (JAS)

Berita Lainnya

index