SIAK (RA) - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif karyawan yang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan. Tersebab itu, jauh-jauh hari, Dinas Sosial Tenagakerja (Dinsosnaker) Kabupaten Siak mengingatkan setiap perusahaan untuk membayar THR karyawan.
"Walaupun masih beberapa minggu lagi, namun kita tetap mengingatkan setiap perusahaan supaya mempersiapkan diri memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu," kata Kepala Dinsosnaker Kabupaten Siak, Drs H Nurman Syah MSi kepada RiauAktual.com, Kamis (9/6).
Dikatakan Nurman, waktu untuk membayar THR memang masih lama lagi, diperkirakan ada tenggang waktu lebih kurang 17 hari lagi. Menjelang lebaran seluruh perusahaan harus sudah selesai memberi THR kepada setiap karyawannya sesuai dengan besar porsinya yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
"Untuk lebih mempertegas lagi terhadap kewajiban setiap perusahaan tentang THR ini, kami dari pihak Dinsonaker tetap menunggu surat edaran dari kementerian tranmigrasi ketenagaakerjaan. Sementara, untuk memastikan kelancaran pembayaran THR tersebut, kita tetap membuat posko pengaduan yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat," pungkasnya. (JAS)
Dinsosnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR
Redaksi
Kamis, 09 Juni 2016 - 21:38:07 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Riau
13 Mei 2024 Jemaah Riau Mulai Masuki Asrama Haji Batam, Berikut Jadwalnya
Senin, 22 April 2024 - 08:01:38 Wib Riau
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Jumat, 19 April 2024 - 16:07:39 Wib Riau