PEKANBARU (RA) - Sampai saat ini masih banyak pelaku usaha rumah makan dan restoran di Pekanbaru yang beroperasi selama bulan suci Ramadan, terutama dijam-jam umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk itu, agar ada payung hukum dan memiliki dasar yang kuat untuk intansi terkait mengawasi dilapangan, kalangan DPRD Pekanbaru berharap segera dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam buka rumah makan selama ramadan, tak terkecuali juga berlaku buat tempat hiburan malam.
"Harusnya pemerintah tegas dengan segera membuat Perda tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam. Dengan Perda ini nantinya kita bisa lebih berani dan jelas untuk penegakkan hukumnya. Ini semua menjadi tanggung jawab kita bersama antara pemerintahan dan DPRD sebagai wakil rakyat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang resah," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (22/6) kepada wartawan.
Namun buat sementara waktu, Politisi PAN ini tetap berharap intansi-intansi terkait seperti Satpol PP tetap bertindak dan melakukan memantau dan menertibkan kepada pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam yang buka saat Ramadan, dengan dasar dan penanganan yakni Surat Edaran (SE) WaliKota Pekanbaru.
"Tentunya kita mengimbau kepada Satpol PP agar tidak ada tebang pilih dalam melakukan tindakan. Terutama pada tempat-tempat makan yang masih buka di pusat-pusat perbelanjaan baik yang bersekala nasional. Semua harus ditindak juga jika melanggar," tegasnya
Disamping itu, kepada seluruh rumah makan dan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Pekanbaru, DPRD minta menaati surat edaran pemerintah yang ada tanpa terkecuali.
"Sudah ada edarannya harusnya ditaati, yang saat ini diperbolehkan buka selama ramadan adalah rumah makan non muslim yang telah mengurus izin pada dinas terkait. Selain itu rumah makan harus patuhi, buka sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (DWI)
