PEKANBARU (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengagendakan penarikan dua mobil dinas milik Pemko yang masih dipegang mantan anggota DPRD pekan depan.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, ketika dihubungi melalui telpon seluler mengatakan sampai saat ini dua mobdin tersebut belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru. "Target kita minggu depan. Kalau tidak diserahkan juga, akan kita tarik paksa," ujarnya.
Ia mengatakan untuk lokasi dua mobil dinas tersebut sudah diketahui. Mobil dinas tersebut antara lain BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih berada di Kamaruzzaman. Bahkan pihaknya sudah lakukan pendekatan dan himbauan agar mengembalikan. Baik melalui lisan hingga surat secara resmi juga sudah dilayangkan Pemko.
"Kita masih memberikan kesempatan agar mobdin bisa segera diserahkan ke Pemko. Namun jika tak kunjung diantarkan ke kantor sekretariat, maka opsi yang diambil yakni pengambilan paksa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru telah melakukan penarikan mobdin dengan nopol BM 1915 AP. Seperti yang diketahui ada delapan mobil dinas yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Kini tersisa dua mobil dinas lagi. (YAN)
