Kenaikan Harga Picu Rokok Ilegal, Penerimaan Negara dari Cukai Turun

Kenaikan Harga Picu Rokok Ilegal, Penerimaan Negara dari Cukai Turun
Ilustrasi
EKONOMI (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Pekalongan, Jawa Tengah, meminta pemerintah berhati-hati dalam menentukan kebijakan menaikkan harga rokok karena hal itu bisa memicu peredaran rokok ilegal kian marak.
 
"Jika harga rokok mahal, berdampak pada daya beli masyarakat turun sehingga perokok akan membeli rokok tidak resmi," kata Kepala Subseksi Penindakan dan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Pekalongan Sodikin di Pekalonganm, Sabtu (27/08/2016).
 
Ia menegaskan bahwa harga rokok ilegal itu lebih murah karena peredarannya tanpa cukai.
 
Selain itu, kata dia, makin banyak rokok ilegal diproduksi dan dikonsumsi oleh perokok, akan berdampak pada penurunan penerimaan negara berasal dari cukai rokok.
 
"Saat ini, kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk bagaimana cara mengantisipasi peredaran rokok tidak resmi yang kian marak," katanya.
 
Ia mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok memang terjadi hampir setiap tahunnya, bahkan pada tahun 2017 pemerintah akan menaikkan cukai hingga 10 persen.
 
"Akan tetapi, kenaikan cukai itu akan diumumkan beberapa bulan sebelumnya agar asoiasi industri dan petani tembakau tidak kaget," katanya. (rimanews.com)

Berita Lainnya

index