Walimurid Keluhkan Uang Seragam di SMPN 32 Pekanbaru, Komisi III Minta Dievaluasi

Walimurid Keluhkan Uang Seragam di SMPN 32 Pekanbaru, Komisi III Minta Dievaluasi
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kalangan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menanggapi serius keluhan sejumlah walimurid soal adanya pungutan uang seragam senilai Rp2 juta. Pungutan ini dikeluhkan beberapa walimurid SMPN 32 Pekanbaru. Disinyalir hampir semua sekolah melakukan pungutan itu, dan jelas ini memberatkan.

"Walaupun sudah disepakti bersama melalui proses rapat, namun hal ini tetap memberatkan. Diminta kepada Wali Kota untuk mengambil tindakan tegas, karena sebelumnya sudah diintruksikan tidak pungutan untuk siswa didik baru, alias gratis," ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin kepada wartawan, Rabu (7/9)

Hendaknya kata Politisi Hanura ini, untuk seragam diserahkan sepenuhnya kepada wali murid, dan sekolah hanya diminta memberikan contoh.

"Silahkan mereka mau membeli dimana, jangan dipaksakan untuk membelinya melalui sekolah," ujarnya.

Bahkan pengakuan walimurid menjelaskan, jika diserahkan kepada wali murid untuk membeli seragam itu akan jauh lebih murah. Maka kata Zainal, hal ini perlu diluruskan, baik itu statement dan instruksi Wako itu maupun proses di lapangan.

"Soal statement Wako itu, jika memang benar adanya pihak sekolah harus patuh lah, dan harus diindahkan. Jangan diminta juga lagi uang seragam itu kalau sudah diintruksikan tidak boleh diminta," tutur Zainal.

"Jika sudah begini, disarankan orang tua murid yang menyediakan sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuannya. Evaluasi saja Kepala Sekolahnya, karena tidak patuh," tegasnya. (DWI)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index