Izin Kapal Direvisi, Bisnis Budidaya Enggan Ekspor

Izin Kapal Direvisi, Bisnis Budidaya Enggan Ekspor
Ilustrasi
EKONOMI (RA) - Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang dikeluarkan 31 Agustus 2016 masih diragukan bisa cepat menggairahkan pembudidaya ikan laut yang sebelumnya merugi besar. 
 
"Sebelumnya, akibat Permen No. 15 yang dikeluarkan 8 April 2016 membuat pembudidaya ikan laut rugi besar setelah ikan yang dihasilkan tidak bisa diekspor karena kekurangan kapal pengangkut," kata Ketua Umum Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy di Medan, Sabtu (10/9/2016).
 
Dari total penjualan ikan hidup ke luar negeri yang sebelumnya mencapai 11.000 ton dengan harga jual berkisar Rp130.000 per kg (dengan asumsi Rp13.000 per USD) menjadi anjlok hingga 50 persen. 
 
"Kerugian pembudidaya membuat petani stres dan tidak berminat lagi untuk fokus ke pasar ekspor," kata Effendy. Diakui, Permen No. 15/2016 yang dikeluarkan 8 April 2016 oleh Menteri Susi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI. 
 
Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kapal pengangkut ikan hidup. "Sayangnya ketika itu, kebijakan tersebut tidak disertakan dengan solusi terhadap kelangsungan pemasaran ikan petani," katanya. 
 
Agar nelayan semangat lagi, revisi Permen itu harus benar-benar dijalankan dengan lebih baik dan bisa meyakinkan nelayan karena sebagian besar pembudidaya tidak lagi mau mengembangkan usaha budidaya ikan laut itu lagi untuk skala ekspor. Meskipun, kata dia, langkah itu juga mengkhawatirkan nelayan mengingat serapan lokal juga terbatas. 
 
"Tapi nyatanya nelayan masih lebih memilih konsentrasi ke lokal karena sudah trauma dengan kegagalan ekspor.Jadi pemerintah perlu kerja keras kembali meyakinkan nelayan," katanya. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Zonny Waldi mengatakan, pihaknya bersama Hipilindo akan terus melakukan sosialisasi revisi Permen tersebut. 
 
Da menegaskan, revisi Permen tersebut diharapkan menggairahkan kembali para pembudidaya ikan laut sehingga dapat meningkatkan lagi volume ekspor ikan laut Sumut. (okezone.com)

Berita Lainnya

index