Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Kinerjanya Harus Dipertanggungjawabkan Dulu

Kinerjanya Harus Dipertanggungjawabkan Dulu
ilustrasi

RENGAT (RA) - Bupati Inhu H Yopi Arianto SE mengatakan bagi kepala desa yang ikut maju kembali sebagai calon kepala desa (Incambent) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada tahun 2017 mendatang harus mempertanggungjawabkan dulu kinerjanya selama menjabat 6 tahun dihadapan masyarakat dan perangkat desanya.

Demikian ditegaskan Bupati Yopi kepada wartawan Selasa (20/9).  Dikatakan, Pikades secara serentak tahun 2017 mendatang betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku demi mengantisipasi konflik masyarakat di desa tersebut.

"Akan tetapi bagi kepala desa yang ikut maju kembali sebelumnya harus di pertanggung jawabkan dulu jabatan selama 6 tahun kepada masyarakat termasuk alokasi dana desa (ADD) itu sendiri," katanya.

Menurut Yopi, hal ini penting agar masyarakat tau sampai sejauh mana kinerjanya, dan jika tidak pro rakyatnya dan tidak ada kemajuan terhadap desanya diharapkan masyarakat agar jelih memilih pimpinanya nanti.

Dikatakan, Pikades serentak tahun 2015 di Inhu berjalan aman dan lancar, dan Pikades serentak tahun 2017 mendatang diharapkan jangan ada masalah sedikitpun, sebab Plikades tersebut pilihan masyarakat yang terbaik nanti memimpin desanya.

"Pilihlah Calon kepala desa yang betul-betul peduli terhadap kemajuan desanya dan yang energik termasuk yang berkarya dan memikirkan hak- hak masyarakatnya dari pada mengutamakan hak pribadi, sebab kemajuan desa tersebut tidak terlapas pimpinan itu sendiri," katanya.

Untuk dikatehui, Pilkades serentak tahun 2017 mendatang akan dilakukan di 37 desa yang terdiri dari beberapa kecamatan yaitu di Kecamatan Rengat sebanyak 3 Desa, yakni Desa Sungai Guntung Hilir, Desa Sungai Guntung Tengah dan Desa Kampung Pulau.

Kemudian di Kecamatan Rengat Barat sebanyak 11 Desa yakni Desa Alang Kepayang, Desa Bukit Petaling, Desa Barangan, Desa Kota lama, Desa Sungai Dawu, Desa Danau Baru, Desa Pekan Heran, Desa Rantau Bakung, Desa Petaling jaya , Desa Talang Jerinjing dan Desa Sialang Dua Dahan.

Sementara di Kecamatan Lirik ada sebanyak 4 Desa yaitu Desa Wono Sari, Desa Sungai Sagu, Desa Japura dan Desa Lambang Sari I,II dan III, selanjutnya di Kecamatan Rakit Kulim sebanyak 9 Desa yakni Desa Kelayang, Desa Kuantan Tenang, Desa Rimba Seminai, Desa Talang Durian Cacar, Desa Talang Perigi, Desa Kota Baru, Desa Batu Sawar, Desa Sei Ekok dan Desa Petonggan.

Kemudian di Kecamatan Batang Peranap sebanyak 2 Desa yaitu di Desa Pematang dan Desa Pematang Benteng, sedangkan di Kecamatan Pasir Penyu hanya 1 Desa yakni di Desa Candi Rejo, termasuk di Kecamatan Sungai Lala juga 1 desa.

Untuk Kecamatan Kelayang, ada sebanyak lima desa yakni di Desa Pulau Sengkilo, Desa Polak Pisang, Desa Simpang Kota Medan, Desa Pelangko, dan di Desa Sungai Banyak Ikan dan di Kecamatan Batang Gansal hanya 1 Desa yaitu di Desa Danau Rambai. (Ob)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index