Pungutan Jasa Pengangkutan Sampah Kembali Bereaksi, DKP Sebut itu Tidak Benar

Pungutan Jasa Pengangkutan Sampah Kembali Bereaksi, DKP Sebut itu Tidak Benar
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Sempat menghilang dari peredaran, akhirnya pungutan jasa pengangkutan sampah kembali beroperasi. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan, hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan rekemendasi terhadap pungutan tersebut.
   
Kasi Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertahanan (DKP) Kota Pekanbaru, Agus Rianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan tiket untuk jasa pengangkutan sampah. Namun yang ada hanyalah retribusi sampah, bukan jasa angkutan sampah.
   
"Kami lihat dulu yang mana ini, baru bisa kita pastikan retribusi yang mana, kalau retribusi angkutan sampah yang pakai tiket itu tidak ada. Jadi tidak ada itu , makanya kami pastikan dulu tiketnya," katanya, Rabu (21/9).

Sebelumnya, warga Umban Sari Kecamatan Rumbai mengeluhkan adanya pungutan jasa angkutan sampah. Warga yang dimintai pungutan tersebut adalah pelaku usaha disepanjang jalan Umban Sari Rumbai.
   
Namun, baru-baru ini kembali di temukan pungutan dikawasan Care Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Para pedagang diminta membayar Rp2000 untuk setiap kali pungutan yang dilakukan setiap harinya.
   
Berdasarkan informasi di lapangan, kutipan lain juga terjadi di rumbai. Dimana petugas yang melakukan kutipan tersebut mengatasnamankan LSM. Sementara untuk di kawasan CFD dilakukan oleh oknum THL DKP. (YAN)

Berita Lainnya

index