Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Koperasi 40 Persen Tak Laksanakan RAT

Termasuk Koperasi Korpri Pemkab Inhu

Termasuk Koperasi Korpri Pemkab Inhu
ilustrasi

RENGAT (RA) – Sebanyak 170 unit Koperasi yang aktif di Inhu, sekitar 40 persen tidak menjalankan rapat anggota tahunan (RAT). Padahal sesuai dengan undang undang perkoperasian ditegaskan bahwa setiap koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melakukan rapat anggota tahunan (RAT) setiap tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten Inhu, Ir Selamat MM ketika dikonfirmasi jum'at di Kantor Bupati Inhu .

"Sebanyak 40 persen yang tidak melakukan RAT tersebut terdiri dari Koperasi yang bermitra dengan pihak perusahaan dan pelaku usaha lainnya, termasuk Koperasi Korpri Pemerintah Kabupaten Inhu belum pernah melakukan RAT," kata selamat.

Ia menambahkan, sesuai dengan restra Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Inhu dalam jangka lima tahun kedepan akan melakukan pembinaan sebagaimana target kinerja lima tahun, nantinya semua koperasi sudah aktif melakukan RAT termasuk Koperasi yang tidak aktif akan di evaluasi.

"Aturan baru sekarang ini soal pengurusan badan hukum usaha koperasi bukan lagi dikeluarkan pemerintah daerah lagi, tapi mulai tahun 2017 mendatang penerbitan badan hukum usaha koperasi langsung dari pusat," katanya.

Sedangkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas koperasi dan UMKM hanya sifatnya pertimbangan teknis saja dan melakukan penyuluhan bagi pelaku usaha koperasi yang ada di Kabupaten Inhu.

"Untuk itu, diharapkan bagi pelaku usaha, koperasi yang belum berbadan hukum supaya diurus badan hukumnya, kemudian koperasi yang tidak aktif supaya melaporkan ke Dinas Koperasi UMKM Pemerintah Inhu, sebab saat ini pihak Dinas Koperasi UMKM Inhu sedang proses penertipan usaha bidang koperasi," ucap Selamat. (Ob)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index