Kendi: Jika Sudah Melunasinya, Silahkan Bawa Buktinya

Kendi: Jika Sudah Melunasinya, Silahkan Bawa Buktinya
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru bingung saat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di hari terakhir pembayaran tanggal 30 September lalu. WP bingung lantaran masih terutang meski sudah membayar lunas kewajibannya.

Seperti Riki (25), saat printout lembaran terutang PBB untuk tahun 2016, ia dikagetkan lantaran masih memiliki tunggakan di tahun 1998, 1999 dan tahun 2010. Padahal, kata dia tidak lagi memiliki tunggakan PBB.

"Tapi boleh bayar untuk tagihan tahun 2016 dulu,"ujarnya akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap saat dikonfirmasi menyebut WP tetap harus membayar tunggakan itu. Pasalnya, data yang dimiliki saat ini adalah peralihan penarikan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke Dispenda.

"Kita menerima data yang seperti itu dari KPP. Kalau sebelumnya masih ada hutang-hutang itu tetap harus dibayar sesuai dengan apa yang tertera," kata Kendi, Minggu (2/10).

Dia mengakui banyak WP yang mengatakan sudah melunasi PBB. Tepi di sistem yang dimiliki Dispenda masih terutang. Dispenda pun tidak bisa menghapuskan utang itu kalau tidak ada bukti. SOP-nya, kata Kendi, bisa saja dihapuskan jika bisa menunjukkan bukti.

"Kalau kita hapus begitu saja akan menjadi temuan. Dasar kita menghapusnya apa?," kata dia.

Dispenda pun tidak bisa memberi solusi untuk menelusuri bukti pembayaran PBB yang dulu ditangani KPP. Ia juga menjelaskan, saat peralihan wewenang penarikan PBB, ada sekitar Rp200 miliar piutang yang diserahkan tanpa ada file bukti pembayaran WP.

"Solusi memang harus menujukkan bukti, jika sudah membayar.  Dasar menghapuskan piutang tidak ada,"tutupnya. (yan)

Berita Lainnya

index