Azmi Akui Perwako Retribusi Sampah Belum Berjalan di Pekanbaru

Azmi Akui Perwako Retribusi Sampah Belum Berjalan di Pekanbaru
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meskipun Perwako mengenai retribusi kebersihan dan sampah yang baru sudah diterapkan pada awal September kemarin. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tahu berapa sebenarnya besaran retribusi sesuai dengan kriteria rumah yang ada dalam Perwako.

Menanggapi ini Plt Asisten III Sekda Pekanbaru Azmi mengatakan bahwa
sosialisasi kepada masyarakat merupakan tanggung jawab dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

“Tugas kami sebagai tim sudah selesai, sedangkan untuk sosialisasi itu kewenangan DKP. Meski demikian, kami mengakui memang banyak pengaduan yang masuk terkait penerapan Perwako dilapangan yang belum berjalan sepenuhnya,” kata Azmi, selaku ketua tim penyusunan perwako retribusi sampah.

Menurut Azmi, tim saat ini sudah menerima laporan dari camat dan lurah mengenai masih adanya tumpang tindih pungutan retribusi sampah kepada wajib retribusi. Semisal pungutan untuk ruko ternyata masih dikutip oleh DKP di lapangan.

“Ada lurah yang mengeluhkan jika retribusi sampah di ruko masih dipungut oleh DKP sementara RW hanya memungut rumah tinggal saja. Untuk ini kami segera akan eveluasi mencarikan solusinya,”ujarnya akhir pekan kemarin.

Sebagai mana diketahui, besaran retribusi sampah sesuai dengan Perwako ada 3 rincian diantaranya untuk rumah type kecil dengan luas di bawah 54 dikenakan retribusi 5 ribu rupiah, rumah typoe sedang denag luas diabwah 120 m dikenakaan 7 ribu dan untuk rumah type besar dengan luas tanah diatas 120 meter maka dikenakan Rp 10.000.

Besaran ini bertolak belaka dengan fakta di lapangan. Pasalnya sampai saat ini masih ada pungutan retribusi kebersihan melebihi ketentuan. Dimana untuk perumahan type 36 masih dipungut sebesar Rp 15.000. (yan)

Berita Lainnya

index