Kadiskes Pekanbaru Bantah Nunggak Bayar Jasa Pelayanan Kesehatan

Kadiskes Pekanbaru Bantah Nunggak Bayar Jasa Pelayanan Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, Helda S Munir

PEKANBARU (RA) -  Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, Helda S Munir membantah tunggakan Jasa Pelayanan Kesehatan (Japelkes) 700 tenaga kesehatan di 19 puskesmas.

Menurut Helda, tudingan bahwa Japelkes untuk 700 tenaga kesehatan belum dibayarkan itu tidak benar. Karena Japelkes pada tahun 2014 sudah dibayarkan sebesar Rp6,32 miliar.

"Sedangkan tahun 2015 jasa pelayanan juga sudah dibayarkan sebesar Rp8,4 miliar dari yang seharusnya Rp11,1 miliar,"ujarnya, Minggu (2/10).

Menurutnya, yang belum dibayarkan tahun 2015 itu untuk November dan Desember. Hal itu tidak bisa dibayar karena tidak cukup anggaran di DPA 2015, sehingga dicairkan tahun 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

"Saya sampaikan bahwa tudingan itu tidak benar," ungkapnya.

Untuk pembayaran Japelkes tahun 2016 ini mencapai Rp8,3 miliar. Untuk tahun ini tiga puskesmas yang sudah dalam proses pembayaran, yaitu Puskesmas Sidomulyo, puskesmas kota Pekanbaru, dan Simpang tiga.

"Sedangkan untuk pembayaran yang selalu akhir tahun, karena kita harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Seperti tahun 2014 itu belum BLUD mengacu pada Permenkes, kemudian 2015 sudah BLUD tetapi bertahap. Kemudian saat BLUD penuh kita menunggu juknis bukan terlambat tetapi kita harus patuh pada aturan yang ada. jadi sekarang semuanya sudah bisa dibayarkan," terangnya.

Untuk itu Helda meminta agar seluruh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing puskesmas menyiapkan SPJ pencairan dana japelkes."Sampai sekarang sudah bisa dicairkan. Siapkan secepatnya SPJ dari masing-masing BLUD supaya bisa dinikmati petugas kita di lapangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Diskes Pekanbaru belum membayarkan japelkes 700 an tenaga kesehatan sejak 2014 lalu. Padahal BPJS pusat telah mentransfer dananya ke rekening puskesmas masing-masing.

Yang lebih mengejutkan lagi, dana jasa pelayanan tersebut tidak dibayarkan sejak 2014.Japelkes merupakan upah dari pelayanan BPJS, semestinya tiap bulan tenaga kesehatan menerima Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Karena Japelkes ditransfer pihak BPJS ke rekening masing-masing puskesmas. (yan)

Berita Lainnya

index