Izin Indomaret dan Alfamart Jangan Sampai Bunuh Pedagang Kecil

Izin Indomaret dan Alfamart Jangan Sampai Bunuh Pedagang Kecil
alfamart-dan-indomart

PASIRPENGARAIAN (RA) - Beragam tanggapan yang diberikan tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi yang menilai persetujuan pendirian usaha retail modern yaitu Alfamart oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul).

Tokoh akademisi Rohul DR Desmelati,M.Sc mengungkapkan, dengan berdirinya Alfamart ataupun supermarket lain, tak ada masalah jika diatur dan ditata dengan aturan yang kongkrit oleh pemda.

"Tidak masalah diberi izin, apabila dibuka dijalan besar protokol kota kabupaten, atau kecamatan, dan ditentukan titiknya oleh pemda, sehingga tidak mengganggu pedagang kecil, sehingga dapat menghidupkan ekonomi Rohul," ujar Desmelati yang juga pendiri Kampus STKIP Rokania Rohul, Kamis.

Dikatakannya, yang bisa bersaing dengan Alfamart adalah pengusaha yang punya modal. "intinya harus ada peraturan yg jelas oleh Pemda dan Dewan tentang aturan supermarket,"katanya.

"Jadi baiknya jangan diberikan izin dulu sebelum ada kajian dan peraturan daerah, jika terburu memberikan ijin nanti akan menjadi masalah, kalau saya sarankan pemda harus bersabar untuk memberikan ijin," jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Rohul H.Tengku Rafli Armien,S.Sos pertanyakan terkait pemberitaan di media, bahwa 15 izin prinsip Alfamart yang dikeluarkan belum boleh beroperasi sebelum dapat rekom dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul.

"Selama ini izin usaha perdagangan tidak pernah ada rekom dari Diskoperindag, kenapa untuk alfamart dan indomaret harus rekom Diskoperindag," ujar Tengku Rafli Armen yang juga Ketua LAM Rohul. (Lim)

Berita Lainnya

index