LHKPN Satu Calon Peserta Pilkada Pekanbaru Diselidiki Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan

LHKPN Satu Calon Peserta Pilkada Pekanbaru Diselidiki Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
panwaslu

PEKANBARU (RA) - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) salah satu pasangan calon peserta Pemilukada Pekanbaru dinilai bermasalah. Dimana, peserta diduga terlambat memasukkan persyaratan tersebut.

"Kita sudah diperiksa oleh Panwaslu, tanyakan saja ke Panwaslu," ungkap Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya ketika dikonfirmasi di kantor Panwaslu Pekanbaru, Ahad (30/10).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution membenarkan persoalan LHKPN salah satu peserta Pilkada Pekanbaru itu. Hal ini akibat adanya laporan masuk kepada Panwaslu soal LHKPN salah satu kandidat yang terlambat memasukkan persyaratah yakni LHKPN.

"Dari laporan yang masuk, memang benar kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," ucap Indra Khalid.

Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa dibeberkan.

"Tunggu saja hasilnya, nanti Selasa (1/11) sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan di depan kantor Panwaslu ini. Tunggu saja keputusannya sampai Selasa ini," tuturnya.

Indra juga menambahkan, guna mendapatkan keputusan itu Panwaslu akan kembali melakukan rapat pada Senin (31/10) bersama Gakumdu yakni panwaslu, kepolisian, dan Jaksa.

"Tunggu saja keputusannya nanti. Karena ini penyidikan belum bisa dibeberkan, nanti saya yang kena. Yang pasti hasilnya nanti akan kita umumkan," tandasnya. (MAD)
 

Berita Lainnya

index