PEKANBARU (RA) - Panwaslu Pekanbaru kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017 dengan pemohon pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dan termohon KPU Pekanbaru, Senin (31/10). Agenda kali ini dengan mendatangkan saksi dan bukti-bukti.
Ada tiga saksi yang sedianya dihadirkan pihak pemohon dalam sidang ketiga ini, namun yang hadir hanya dua, satu saksi fakta dan satu lagi saksi ahli, sementara saksi ahli lainnya berhalangan hadir dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (1/11) pukul 10.00 Wib.
Saksi ahli dari akademisi yang dihadirkan pihak pemohon dalam kesempatan itu, Maxasai Indra menegaskan, bahwa penafsiran yang dilakukan KPU Kota Pekanbaru terhadap hasil rekomendasi dokter tentang hasil pemeriksaan kesehatan Said Usman Abdullah telah melanggar hak konstitusional Said sebagai warga negara Indonesia.
"Itu faktor resiko, masih potensi. Secara terang benderang belum terjadi, masih ada kemungkinan. Kalau lima tahun mendatang pak Said terpilih dan ternyata masih sehat walafiat kan ada pelanggaran hak konstitusional yang dijamin Undang Undang 1945," ujar Maxasai saat dikonfirmasi usai sidang.
Berdasarkan fakta pada saat pemeriksaan di Panwas tersebut, menurut Maxasai ada problem normatif tentang krioteria berhalangan tetap. Ada yang kontradiktif apa yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU dengan petunjuk teknis yang disusun oleh IDI dan KPU karena tidak ada kriteria yang jelas dalam rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon saat itu.
"Harusnya dijelaskan, disabilitas itu apa masuk kepada kategori berhalangan tetap. Memang katanya dilihat dari pendekatan ilmu kedokteran ada disabilitas, cuma masalahnya dia ini berhalangan tetap apa tidak? Ini tidak ditegaskan. Hasil klarifikasi tim SUA kemarin menyatakan disabilitas tidak mengakibatkan yang bersangkutan berhalangan tetap dan masih dapat melaksanakan aktivitas secara mandiri hingga pemeriksaan," terangnya.
Dikatakan Maxasai lagi, KPU Pekanbaru dalam mengeksekusi apa yang direkomendasikan dokter itu melakukan penafsiran, karena di 9 calon lain disebut dengan tegas memenuhi syarat, dan sampai pada kondisi Said Abdullah, KPU menafsirkan tidak memenuhi syarat. "Maka saya lihat disini ada wilayah ketidaksempurnaan, akhirnya ada hak warga negara dilanggar," ucapnya.
KPU, lanjut Maxasai, bisa saja menggunakan penafsiran yang lain, seperti penafsiran sistematis misalnya, ada kekhawatiran negara agar tidak menggaji orang sakit-sakitan kedepannya, namun sebetulnya, kata Maxasai, negara juga menyediakan Wakil Kepala Daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, ada proses pergantian dan mekanisme serta prosedurnya disediakan negara.
"Maka ada ketidaksempurnaan aturan disini, oleh karena itu saya kira instrumen sengketa ini yang perlu diperbaiki nanti. Pasangan calon bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tandasnya.
Sidang berlangsung cukup alot, dimulai pukul 10.00-12.00 WIB. Masyarakat antusias untuk mengikuti sidang, mulai dari kader partai PDIP dan PPP yang merupakan partai koalisi pendukung pasangan BISA maupun simpatisan. Ruang sidang pun penuh sesak tidak sanggup menampung banyaknya yang hadir.
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution ditemui di ruang kerjanya usai sidang menjelaskan, bahwa hasil sidang kali ini belum bisa disimpulkan karena kesimpulan akan didapat dalam putusan nantinya paling lambat hari Ahad 6 Nopember 2016. Sesuai agenda hari ini telah dihadirkan dua saksi dari pemohon dan satu saksi lagi akan dilanjutkan pada sidang besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli termohon yakni KPU Pekanbaru.
"Tadi sudah kita dengarkan keterangan saksi dari pemohon/pelapor, baik itu saksi ahli maupun bukti-bukti. Besok akan kita lanjutkan di waktu yang sama yakni pukul 10.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi ahli lanjutan dari pemohon dan dilanjutkan keterangan saksi dari termohon," ujarnya.
Disinggung apakah kendala pihak Panwas hingga saat ini, ditegaskan Indra belum ada kendala yang berarti dan persidangan masih berjalan dengan kondusif. Termasuk permintaan KPU pada sidang sebelumnya yang menginginkan dihadirkan kalangan profesional memimpin sidang musyawarah, sampai saat ini Indra mengaku pihaknya masih sanggup memimpin rapat.
"Sampai saat jni tidak ada kendala. Kami tidak akan gunakan hak itu (menggunakan kalangan profesional), kami akan tetap bertiga memimpin rapat. Kami merasa masih mampu," tegasnya. (DWI)
