Tak Temui Kata Mufakat

Sabtu, Panwaslu Pekanbaru Umumkan Keputusan Pasangan BISA

Sabtu, Panwaslu Pekanbaru Umumkan Keputusan Pasangan BISA
suasana sidang gugatan tim bisa di panwaslu pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Lanjutan sidang musyawarah sengketa pemilihan umum Pasangan Bibra-Said (BISA) dan pihak termohon dalam hal ini KPU kota Pekanbaru melalui kuasa hukumnya di Panwaslu Pekanbaru, Rabu (2/11) masuk dalam tahap mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak.

Namun, sangat disayangkan tidak ditemukan jawaban dan kata sepakat dalam sidang tersebut. Masing-masing pihak baik termohon dan pemohon tetap pada argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan.

Pihak pemohon tetap berpedoman kepada surat dari Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022.

Keluarnya surat itu, berdasarkan pemeriksaan ulang dari RSUD Arifin Achmad, nomor: 640/Yanmed/RSUD/2016/366 tentang jawaban terhadap surat permintaan penegasan dari tim kuasa hukum Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang mana tim pemeriksa kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri.

Jawaban itu, mementahkan penafsiran dari KPU Kota Pekanbaru yang mana dari hasil uji kesehatan. KPU mengumumkan bahwa bakal calon Wakil Wali Kota Pekanbaru, SUA, ditemukan Disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pihak termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru masih berkutat kepada surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.

KPU dalam kesimpulannya tetap ngotot dan tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.

Ketua tim advokasi Pasangan BISA, Abu Bakar Siddik SH MH, usai sidang kesimpulan musyawarah sengketa pemilihan menyebutkan, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru mengenai kesimpulan yang diambilnya tersebut, jelas terlalu prematur tanpa didukung oleh dasar yang jelas.

"KPU kota Pekanbaru tidak boleh merugikan beberapa orang pihak. Dari tiga orang saksi serta alat bukti yang kita ajukan sudah jelas dan telah didengar bersama-sama," ucap Abu Bakar kepada wartawan..

Apalagi katanya, dalam sidang salah seorang saksi ahli dari partai pengusung PPP, Zulkarnain memberikan keterangan bahwa SUA tidak pernah mengalami sakit parah apalagi dirawat dan berobat.

"Tidak ada persoalan tentang kondisi kesehatannya. Jadi salah dan tidak tepat bila bapak Said Usman dinyatakan beresiko," jelasnya.

Disinggung tidak ada jawaban kata sepakat dalam musyawarah sengketa pemilihan tersebut, pihaknya menyerahkan keputusan final di Panwaslu Kota Pekanbaru.

"Kami yakin Panwaslu adalah orang profesional dalam mengambil kesimpulan. Dan kita menyerahkan semua kepada Panwaslu nanti," ujarnya.

Sementara itu, KPU Kota Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Sudi Prayitno SH LLM didampingi Jhoni Hendry Putra SH tetap berpedoman kepada surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani. KPU katanya, tetap berpedoman kepada juknis standar pemeriksaan kesehatan yang dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan KPU.

"Dari 10 peserta yang ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum 9 Bebas Disabilitas sedangkan Said Usman Abdullah ditemukan Disabilitas sehingga Komisi Pemilihan umum menafsirkan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, usai sidang mengatakan, setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak dan tidak ada kata sepakat dalam sidang putusan tersebut, maka pihaknya akan mengambil putusan pada Sabtu, (5/11/16) mendatang.

"Kita putuskan hasilnya pada hari sabtu tanggal 5 november 2015 tepat pada pukul 10.00 WIB nanti," pungkasnya. (BIR)

Berita Lainnya

index