KPU Pekanbaru Telah Tetapkan Zona Kampanye Untuk Pasangan Calon

KPU Pekanbaru Telah Tetapkan Zona Kampanye Untuk Pasangan Calon
pilkada langsung

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekabaru telah menetapkan zona kampanye bagi pasangan calon yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Zona kampanye tersebut hanya berlaku untuk kampanye yang bersifat dialogis.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya kepada wartawan, Kamis (3/11). Menurutnya terkait persoalan kampanye tersebut telah diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2015, serta PKPU nomor 12 tahun 1016.

"Yang jelas untuk kampanye ini kita sudah tentukan mulai tanggal 28 oktober sampai 11 februari 2017 mendatang," sebutnya.

Sedangkan, lanjut Amiruddin, untuk kampanye di media massa telah ditetapkan jadwalnya dimulai pada 29 januari 2017 sampai 11 februari 2017 mendatang. Terkait design dan konten yang akan disampaikan di dalam media massa hak tersebut dikatakannya sesuai selera masing-masing Paslon.

"Designnya mereka, tapi waktu dan durasinya kita yang tentukan," tegas Amiruddin.

Disinggung saat ini ada beberapa paslon yang telah curi start kampanye di media massa. Dikatakan Amiruddin sejauh belum ada laporan dai panwaslu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan.

"Kalau umpamanya ada yang duluan, panwas bisa tegur, setelah itu Panwas lapor ke kita," sebutnya.

Namun demikian, tidak dalam hak sosialisasi yang bersifat dialogis bersama masyarakat sudah diperbolehkan. Kampanye dalam bentuk tersebut telah diatur, KPU juga telah menetapkan zona kampanye.

"Ada empat zona berdasarkan empat pasangan calon, kita bagi satu zona 3 kecamatan, itu sudah kita atur," pungkasnya. (DWI)
 

Berita Lainnya

index