PEKANBARU (RA) - Teriakan Allahu Akbar dan ucapan Merdeka tak henti-hentinya bersautan menghiasi suasana sidang panwaslu Pekanbaru sesaat setelah Panwaslu Pekanbaru menyatakan pasangan Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah (BISA) dinyatakan memenuhi sarat untuk menjadi pasangan calon di Pilkada Pekanbaru 2017.
"Panwas Kota Pekanbaru menganulir putusan KPU terkait gugurnya pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Sidang sengketa memutuskan BISA jadi peserta Pilkada Pekanbaru," ungkap ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dalam sidangnya didampingi dua anggota, Yasrif Yakub Tambusai dan Agung Nugroho di kantor Panwas Kota di Jalan Elang, Pekanbaru, Sabtu (5/11).
Indra juga menyampaikan Panwas Pekanbaru menegaskan mencabut surat keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.
"Dengan ini kita memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan putusan ini. Dan KPU Pekanbaru selaku termohon diberi waktu tiga hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN)," ucapnya.
Dijelaskan Indra lagi, ada tiga pokok pemikiran dan pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa yang dikeluarkan Panwaslu, yang pertama putusan tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih, dan yang ke tiga KPU tidak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada.
Sementara Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya seusai sidang mengatakan komisioner KPU akan melakukan Pleno terhitung tiga hari kerja. Pleno itu akan memutuskan sikap menolak atau menerima.
"Kita akan plenokan dulu, kita tidak bisa mengambil kesimpulaan saat ini juga. Nanti akan kita umumkan hasilnya," terangnya.
Ketika disinggung apakah KPU tidak puas dengan hasil keputusan yang dikeluarkan Panwaslu, Amiruddin membantah pernyataan tersebut.
"Didalam etika kita, tidak ada kata-kata puas atau tidak puas, yang ada cuma menerima apa tidak. Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kita tidak puas. Kita tunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui sidang Sengketa ini bermula dari KPU Kota Pekanbaru menyatakan pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota.
Alasannya, salah satu calon yakni Said Usman tidak lolos kesehatan karena ditemukan adanya gangguan kesehatan, berupa distabilitas yang memiliki resiko yang dapat mengakibatkan ketidak mampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai walikota atau wakil walikota.
Sidang kali ini juga merupakan sidang yang ketujuh kali digulirkan Panwaslu Pekanbaru sebelum akhirnya memutuskan hasil. (DON)
