Penolakan UMP hingga Buruh Kesulitan

Penolakan UMP hingga Buruh Kesulitan
Ilustrasi
EKONOMI (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissinddo) adalah lembaga ilegal. 
 
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 untuk buruh di DIY telah ditentukan hanya naik Rp101.950- 119.800. Minimnya kenaikan diyakini bakal menyulitkan buruh dan keluarganya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
 
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) akan melakukan kembali aksi demo buruh pada Senin, 31 Oktober 2016 dan Selasa, 1 November 2016. Rencananya aksi akan dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, dan Istana Negara. 
 
Ketiga berita tersebut, merupakan berita-berita yang populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya
 
Tipu 1.000 Orang, Lembaga UN Swissindo Dinyatakan Ilegal
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissinddo) adalah lembaga ilegal. 
 
Pasalnya UN Swissindo telah melakukan kegiatan jasa keuangan tanpa izin otoritas keuangan manapun. UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatas namakan Presiden dan negara Republik Indonesia. 
 
Setidaknya sudah 1.000 orang yang mendaftar UN Swissindo dengan dana himpunan Rp300 juta. "Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada kreditur," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK. 
 
UN Swissindo beroperasi dengan modus mencari kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota dan meminta korban mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung. 
 
"Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," jelasnya, Atas kejadian ini, Satgas Waspada Investasi membuat laporan ke Bareskrim Polri. 
 
OJK juga telah menyurati UN Swissindo untuk segera menghentikan kegiatannya. "Polresta Samarinda Kaltim telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan sejumlah pelapor yang telah tertipu," tandasnya.
 
UMP Naik Tipis, Buruh Meringis
 
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 untuk buruh di DIY telah ditentukan hanya naik Rp101.950- 119.800.
 
Minimnya kenaikan diyakini bakal menyulitkan buruh dan keluarganya dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Pakar Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Sri Susilo mengatakan, kenaikan UMK/UMP DIY 2017 tidak akan terasa dampaknya bagi kehidupan para buruh. 
 
Karena kenaikan harga kebutuhan pokok pun telah terjadi sebelumnya. Meski kenaikan UMK di atas kenaikan inflasi, tetapi nilainya di bawah 10%. “Saya rasa daya beli riil masyarakat akan tetap saja. Pengaruhnya karena kenaikan UMP/UMK ini hampir tidak signifikan. 
 
Kecuali kalau kenaikannya bisa minimal 10%, apalagi kalau lebih dari 10%. Tapi dari sisi kebijakan, keputusan Pemda DIY ini sudah baik. Tapi memang jangan mengharapkan ada pertumbuhan ekonomi DIY dari kenaikan UMK ini,” ujarnya kemarin. 
 
Menurut Sri Susilo, pertumbuhan ekonomi memang tidak bisa jika hanya mengandalkan kenaikan UMK. Untuk DIY sendiri, pemda harus mengandalkan sektor lain jika ingin meningkatkan laju perekonomian. “Jangan berharap dari kenaikan upah kalau soal pertumbuhan ekonomi. 
 
Tapi bisa dari sektor investasi misalnya, pembelanjaan daerah atau menggenjot ekspor,” ujarnya. Berdasarkan keputusan Gubernur DIY tentang UMP dan UMK, kenaikannya tahun depan adalah 8,25%. UMK 2017 untuk Kota Yogyakarta Rp1.572.200 atau naik Rp119.800 dari UMK sebelumnya, Sleman menjadi Rp1.448.385 atau naik Rp110.385, Bantul menjadi Rp1.404.760 atau naik Rp107.060, Kulonprogo Rp1.373.600 atau naik Rp104.730, dan Gunungkidul Rp1.337.650 atau naik Rp101.950. Sedangkan UMP 2017 ditetapkan Rp1.337.645. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disna kertrans) DIY Andung Prihadi mengakui kenaikan UMK 2017 relatif lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. 
 
UMK besok hanya mengalami kenaikan 8,25% sedangkan pada tahun sebelumnya kenaikannya 11,6%. “Upah naik, tapi persentasenya memang lebih kecil dibanding sebelumnya,” ka tanya seusai rapat bersama penen tuan UMK di Kepatihan Yogyakarta kemarin. 
 
Andung mengatakan, ada beberapa pertimbangan dalam penentuan UMK dan UMP 2017. Pertimbangan itu antara lain berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan RI nom or 175/MEN/PHIJSK-UPAH/ X/2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2016. 
 
“Inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%,” katanya. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ini mengungkapkan, meski persentase kenaikan UMK 2017 ini lebih rendah dibanding sebelumnya, tapi besaran UMK 2017 ini tinggi dari survei kebutuhan hidup layak (KHL). 
 
“UMK (2017) kita lebih tinggi dari KHL lho ,” katanya. Disebutkan untuk KHL 2016 Kota Yogyakarta hanya Rp1.429.845, Sleman Rp1.347.180, Bantul Rp1.230.668, Kulonprogo Rp1.226.764, dan Gunungkidul Rp1.205.450. “Perbandingannya jelas, UMK 2017 lebih tinggi dari usulan KHL 2016,” katanya. 
 
Andung mengatakan, besaran UMK dan UMP 2017 segera disosialisasikan kepada pengusaha dan tenaga kerja. Selain itu, paling lambat satu pekan ke depan sudah ada surat keputusan (SK) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang besaran UMK dan UMP 2017 ini. 
 
“Ada sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar sesuai UMK yang sudah diputuskan,” kata Andung. Bagaimana sikap buruh? Kalangan buruh tegas menolak be saran UMK dan UMP 2017. Kemarin ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menggelar unjuk rasa di depan Kepatihan Yogyakarta dan tapapepe (membisu dan berjemur) di Alun-alun Utara Yogyakarta.
 
ABY merupakan aliansi sejumlah serikat buruh di DIY, seperti DPD FSP LEM SPSI DIY, DPD SPN DIY, Aspek, DPD SPM Regional DIY-Jateng, DPD FSP Farkes, Ref DIY, DPD FSP Kahut SPSI DIY, DPD FSP RTMM SPSI, DPD FSP NIBA SPSIDIY, Serikat Buruh Indonesia DIY, Serikat PRT, Sekolah Buruh Yogyakarta, FPPI, dan kelompok buruh lainnya. 
 
Massa tidak diperbolehkan masuk ke Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Satpol PP dan petugas kepolisian sudah menutup rapat-rapat gerbang utama yang berada di bilangan Jalan Malioboro itu. Mereka terus berorasi menyuarakan aspirasinya. 
 
Mereka lalu bergerak menuju Alun-alun Utara Yogyakarta menggelar tapapepe . Sekretaris ABY, Kirnadi mengatakan, para buruh bertapa sebagai simbol protes dan prihatin mereka kepada kebijakan pemerintah yang tidak merakyat. Mereka menolak kena ikan UMK hanya 8,25% atau Rp100.000-119.800 tersebut. 
 
“Angka kenaikan itu sangat kecil. Tidak sesuai dengan standar hidup layak buruh,” katanya. Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan ABY idealnya UMK DIY 2017 sebesar Rp2,2-2,4 juta. Karena itu, UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur DIY tidak sebanding dengan beban hidup sehari-hari. 
 
“Kalau Pemda DIY mengikuti PP No 78 terlalu kecil naiknya. Itu tidak adil bagi buruh,” kata Kirnadi. Agar kaum buruh hidup layak di DIY, lanjut dia, kenaikan minimal Rp650.000 dari UMK 2016. “Tapi kenaikannya ternyata hanya seratusan ribu rupiah saja. 
 
Itu memberatkan hidup kaum buruh,” ujarnya. Dia mengatakan, aksi tapa pepe ini sengaja untuk mengetuk pintu hati Raja Keraton Yogyakarta. Tempo dulu aksi tapa pepe dilakukan sebagai ben tuk protes atas kebijakan raja yang tidak berpihak kepada rakyat dan berharap raja mengeluarkan kebijakan prorakyat. 
 
“Kami percaya Raja Yogyakarta punya wisdom (kebijakan) dalam menentukan kebijakan. Keputusan gubernur sering kali dipengaruhi kepenting an lain, sedangkan kebijakan raja adalah dari kebijaksanaannya,” ujarnya. 
 
Ditanya protes buruh, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemda hanya menjalankan kesepakatan dari usulan daerah yang sebelumnya sudah dibahas dalam rakor antara Dewan Pengupahan DIY dengan De wan Pengupahan Kabupaten Kota pada awal Oktober lalu. 
 
“Jadi tidak tepat kalau protes ke gubernur, mestinya waktu pembahasan di Dewan Pengupahan yang mengeluarkan UMP dan UMK,” ucap Sri Sultan saat ditemui di Kantor Gu bernur DIY Kepatihan kemarin. 
 
Berdasar rakor ini ditetapkan bahwa UMK didapat dari hasil mengacu pada PP No 78/2015 dengan menggunakan kenaikan inflasi dan PPDB nasional sebagai acuannya. Dua instrumen nasional ini yang membuat jumlah kena ikan UMK lebih tinggi dibanding jika menggunakan inflasi dan PPDB daerah.
 
Besok, 3.000 Buruh Siap Lakukan Aksi Tolak UMP 2017
 
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) akan melakukan kembali aksi demo buruh pada Senin, 31 Oktober 2016 dan Selasa, 1 November 2016. Rencananya aksi akan dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, dan Istana Negara. "Besok rencananya baru ada aksi. Tanggal 31 dan 1 kita terus lakukan aksi. 
 
Ini mayoritas dari pekerja di DKI Jakarta. Rencananya akan ada dua sampai tiga ribuan pendemo besok," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aspek Sabda Pranawa Djati, saat dikonfirmasi Okezone. Sekedar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menetapkan UMPK Jakarta 2017 sebesar Rp3.355.750. Penetapan angka tersebut pun tidak diterima oleh serikat pekerja (SP). 
 
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, penandatanganan UMPK DKI 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta sangat tergesa-gesa. Sebab pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan belum mencapai titik temu. Menurut dia, UMP DKI Rp3,3 juta sangat jauh dari biaya hidup pekerja/buruh secara nyata dan tidak akan mencukupi hidup sehari-hari. 
 
Hal ini diperkuat dengan hasil survei Badan Pusat Statistik tentang biaya hidup di kota-kota Indonesia yang menunjukkan delapan kota teratas dengan biaya hidup paling mahal.(okezone.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index