PEKANBARU (RA) - Menyusul dengan terbitnya Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyediaan Air Bersih. Pemerintah Kota Pekanbaru kedepannya akan segara merubah sistim kerjasama pembangunan air bersih.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengatakan bahwa sebelum terbit PUPR nomor 19 tahun 2016 ini, kewenangan masih berada ditangan Walikota. Namun saat ini sepenuhnya akan menjadi perusahaan daerah dalam sistim Proyek Kerjasama Badan Usaha (PKBU).
"Adanya peraturan baru itu, maka semua sistem yang menyangkut pengembangan air bersih di Kota Pekanbaru harus dirubah dan ditata ulang," ujarnya.
Dedi menambahkan, sejak dua tahun belakangan ini Pemko sudah menggadang-gadang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Siak untuk mengundang berbagai investor asing maupun lokal. Terakhir pemerintah nyaris sepakat dengan perusahaan Korea, tetapi karena ada peraturan baru, maka rencana tersebut diyakini gugur.
"Ke depan pembangunan air bersih di Pekanbaru akan dilakukan oleh perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Tirtas Siak dengan bekerja sama swasta, tidak lagi atas nama pemko," kata Dedi, Senin (7/11).
Kata Dedi lagi, proses pelaksanaan kerjasama sesuai aturan baru, PDAM Tirta Siak akan didampingi oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas akan mendampingi dari tahapan awal tender lelang hingga penetapan pemenang.
"Kini sedang proses Focus Group Discussion (FGD) atau pengumpulan informasi untuk proses persiapan tender lelang,"tutupnya. (yan)
