Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Kenaikan UMK Kota Pekanbaru Tahun 2017 Diperkirakan 8,25 persen

Kenaikan UMK Kota Pekanbaru Tahun 2017 Diperkirakan 8,25 persen
umk

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengungkapkan, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 di Kota Pekanbaru, belum final diputuskan. Namun, dia memberi bocoran bahwa ada kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK tahun 2016 saat ini.

"Dalam pembahasaannya UMK Kota Pekanbaru kita sudah dua kali rapat. Tinggal satu kali lagi. Pengarahan menteri kenaikannya 8,25," ucap Johnny, kepada wartawan, Rabu (9/11) di DPRD.

Dikatakannya lagi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja atau Buruh.

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja atau Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja atau Buruh dan keluarganya secara wajar.

"Secara formal dalam rapat belum tahu angkanya berapa, totalnya belum saya hitung," ujar Johnny.

Dikatakan Johnny lagi, hal yang wajib ditetapkan dalam setiap pengupahan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang disetujui melalui Gubernur. Untuk kabupaten/kota, hanya menyesuaikan.

"Seandainya UMK belum ditetapkan, maka kita tetap berpedoman kepada UMP sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tadi. Ada kepastian dari pekerja upah naik setiap tahun," jelasnya.

Setelah ditetapkan, dia meminta setiap pengusaha mempunyai kewajiban membayar besaran upah yang telah diputuskan dari dewan pengupahan. Jumlah angka yang ditetapkan harus statistik.

"Sebelum ditetapkan 21 November 2016 nanti, jumlahnya akan disampaikan ke gubernur. Kalau ditetapkan di kota harus diberlakukan di wilayah hukum kota," terangnya.

Bila ada perusahaan yang tidak mematuhi, dia menegaskan ada sanksi yang akan diberlakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi yang ditetapkan disesuaikan berdasarkan pelanggaran.

"Sanksinya bisa administrasi dan ada tindak pidana. Tergantung pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Disinggung tentang ada atau tidaknya laporan pelanggaran perusahaan yang membayar upah dibawah UMK pada tahun 2016 ini, Johnny mengatakan tidak ada laporan. "Sampai saat ini tidak ada yang menyampaikan. Tidak ada yang berani," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 13 januari 2016, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Sekarang Gubernur Riau defenitif), Arsyadjuliandi Rachman telah menandatangani besaran UMP Riau dan mengesahkan UMK 12 Kabupaten atau Kota.

Dimana, UMK 2016 untuk Kota Pekanbaru ditetapkan Rp 2.146.375. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2015 yang bernilai Rp 1.925.000. Terjadinkenaikan sebesar 12,3 persen. Tahun 2017, besaran angka belum di akumulasikan. Namun, Pemko Pekanbaru melalui Disnaker memberi bocoran kenaikan di angka 8,25 persen.

Meskipun kenaikan UMK naik setiap tahun, tidak semua perusahaan yang menjalankan regulasi tersebut. Bila dicontohkan, Pemko Pekanbaru tahun 2016 ini memberikan upah bagi Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp1.500.000. Pemko Pekanbaru beralasan memberikan gaji dibawah UMK karena APBD mengalami rasionalisasi sehingga tidak mampu membayar gaji THL. (DWI)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index