PEKANBARU (RA) - Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membuka pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara, namun upaya tersebut belum berpengaruh yang baik terhadap usaha di Kota Pekanbaru.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu perusahaan pengembang perumaan yakni Owner PT Bintang Property, Frans Hr Daeli belum lama ini mengatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pekanbaru dinilai mempersulit pengembang dan memakan proses yang lama.
“Proses pengurusan izin sementara yang dilakukan tim TABG ini berlarut-larut. Bahkan sudah hampir 1 tahun ini. Sehingga kami (para pengembang) mengalami kerugian yang luar biasa,” keluhnya.
Frans menilai, sampai saat ini Pemko belum bisa memenuhi janji untuk mempermudah pengurusan IMB sementara. Ia mencontohkan saat dirinya mengurus izin perumahan sesuai UU tidak perlu ada Amdal, tetapi pas pengurusan IMB sementara maka diwajibkan pakai Amdal.
“Pemko Pekanbaru dalam hal ini tim TABG yang terkesan bermain-main. Oleh karenanya, kami para pengembang meminta kepada Plt Walikota Pekanbaru agar mencoba memperhatikan keluhan para pengembang ini,” katanya.
Dalam pertemuan yang sebelumnya sudah dilakukan. Para pengembang juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan investor luar ketimbang lokal.
“Jangan hanya sibuk mencari investor dari luar sementar para pengembang yg merupakan investor lokal di abaikan,” ujar Kandris selaku developer senior menambahkan.
Dalam pertemuan ini Rifa Yendi juga memberikan saran agar semua keluhan dibuat tertulis untuk disampaikan ke Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Real Estate Indonesia (REI).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru, M Jamil, membantah jika pihaknya ada mempersulit pengurusan izin khususnya bagi pengembang perumahan. Semua pengurusan izin diurus berdasarkan analisis Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pekanbaru.
“Tidak ada masalah Kalau di BPTPM. Kita hanya meneruskan hasil dari TABG,” sebutnya, Rabu (9/11).
Menurut Jamil, BPTPM tidak pernah mempersulit pengembang. Sehingga proses pengurusannya akan memakan waktu yang lama.
“Kalau di BPTPM kita sudah komitmen, tidak ada persulit pengurusan izin. Kerena kita bersama-sama dengan pelaku usaha untuk memajukan Pekanbaru. Namun jika itu terjadi di TABG, maka silahkan mempertanyakan hal tersebut kepada ketua TABG,” tutupnya. (YAN)
