PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen mengatakan bahwa saat Upah Minimum Kota (UMK) 2016 Kota Pekanbaru sebesar Rp2.352.477 sudah diajukan ke Provinsi Riau untuk diverifikasi.
"Sudah diserahkan ke dewan pengupahan Provinsi Riau. Jadi saat ini kita hanya menunggu hasilnya, apakah ada perbaikan atau tidak," ucapnya, ketika ditemui, Senin (14/11) di kantor Walikota.
Ketika ditanya, apakah masih ada kemungkinan akan ada perubahan angka? Johnny menyebutkan, jika merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015, bisa saja berubah. Namun, jika berpedoman pada peraturan itu, maka pendekatannya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kalau penekanannya formulasi mestinya sama (UMP Riau) dan seluruh Indonesia. Karena yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Johnny.
Berdasarkan PP Nomor 78 itu, ia memastikan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun. Ada tiga kepastian, kepastian bagi buruh bahwa UMK itu pasti naik. Kemudian kepastian untuk pengusaha, bahwa nilainya itu pasti.
"Ketiga kepastian bagi pekerja apakah pekerja itu mau memasuki dunia kerja itu,"tutupnya. (yan)
