EKONOMI (RA) - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra penghasil tembakau melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Senayan, Jakarta, Selasa (16/11). Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) itu, menuntut DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi UU.
Ketua APTI, Agus Parmuji mengatakan, seluruh proses pembahasan RUU tersebut tidak ada yang menyalahi aturan untuk dibawa ke rapat paripurna. Sehingga, petani tembakau pun yakin pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
"Kami merasa ada yang janggal. Kenapa pimpinan DPR tidak segera membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus)? Bahkan, surat APTI yang ditujukan ke Pimpinan DPR tidak segera ditanggapi secara serius," tutur Parmuji dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/11).
Unjuk rasa para petani terpaksa dilakukan karena tidak adanya respon dari pimpinan DPR atas surat audiensi yang telah mereka kirimkan. "Anehnya, mereka malah merespon dari kelompok anti tembakau. Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR," ujarnya.
Ketua Departemen Antar Lembaga APTI, Yudha Sudarmaji meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas soal cukai rokok impor dan atau rokok yang menggunakan bahan baku tembakau impor.
"Rokok impor atau rokok yang menggunakan bahan baku impor, mestinya dikenakan cukai tiga kali lipat dibanding rokok yang menggunakan bahan baku lokal," katanya seperti yang dikutip merdeka.com.
Untuk membantu para petani, Yudha mengusulkan adanya regulasi yang memprioritaskan penyerapan tembakau lokal. "Produksi industri rokok menggunakan 80 persen bahan baku local, dan 20 persen bahan baku impor," tegasnya
APTI juga mendesak agar kedaulatan petani tembakau terwujud melalui peraturan perundangan. Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman bagi petani. Tujuannya agar ada kenyamanan dan keamanan dalam bekerja.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, Pimpinan Dewan akan segera menyampaikan RUU Pertembakauan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar bisa dibahas secepatnya oleh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR terkait untuk mendapatkan penjadwalan pengesahan menjadi RUU Inisiatif Anggota Dewan.
"RUU Pertembakauan akan segera dibawa ke Bamus. Kita minta Bamus segera membahasnya, setelah dibawa ke Bamus nanti silakan datang lagi ke kita untuk menyampaikan aspirasi lagi. Habis Bamus kesinilah," kata Fahri.
Menurut Fahri, DPR berkomitmen untuk melindungi dan memproteksi petani tembakau, sehingga DPR tidak gegabah begitu saja meloloskan RUU Pertembakauan ini tanpa melalui pembahasan yang matang.
"Kita DPR ini melindungi dan memproteksi petani tembakau. RUU ini untuk membela petani dan memberikan perlindungan petani tembakau," katanya.
Fahri berharap agar APTI tidak hanya menuntut agar RUU Pertembakauan ini segera disahkan, tapi justru harus memikirkan pasal-pasal dalam RUU tersebut, apakah sudah benar-benar melindungi dan memproteksi petani tembakau.
"Jadi LSM (APTI) tidak hanya menuntut RUU ini segera disahkan, tapi bagaimana RUU ini membela petani tembakau. Kalau menuntut saja, tetapi RUU ini tidak melindungi petani tembakau buat apa, mending RUU ini tidak perlu ada. Ini yang kita pikirkan," katanya.
"Kalau perlu dalam RUU ini ditambahkan pasal-pasal baru yang baru ditambahkan. Pasal-pasal apa yang perlu untuk melindungi petani. Jadi tidak ada upaya dari Pimpinan Dewan untuk menghambat RUU Pertembakauan agar tidak dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
