PEKANBARU (RA) - Menyusul adanya kisruh yang terjadi antara THL DKP dengan petugas LKM RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota beberapa waktu lalu.? Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M. Noer mengingatkan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, untuk tidak menggunakan jasa Tenaga Harian Lepas (THL) untuk memungut retribusi sampah.
"Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi dilapangan. Saya ingatkan kepada DKP untuk tidak membarikan kewenangan kepada THL sebagai juru pungut retribusi sampah. Tetapi harus langsung dilakukan sendiri oleh DKP. Jangan memakai jasa THL, kan bisa mereka yang langsung turun," ujar M. Noer, Kamis (17/11).
Sebagai mana diketahui, akibat THL dilibatkan dalam memungut retribusi sampah dilapangan. Sempat terjadi kisruh antara THL DKP dengan petugas LKM RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.?
?Dimana petugas pemungut retribusi sampah dari LKM RW harus bersitegang dengan THL dari DKP. Kondisi ini terjadi akibat THL DKP memungut retribusi sampah di ruko dan rumah warga yang berada di kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru Kota.?
?Sesuai aturan yang berlaku, untuk ruko dan rumah warga sebelumnya sudah disepakati itu menjadi kewenangan petugas dari LKM RW.? (YAN)
