Bupati Bebas Tugaskan Sekda Inhu, Kenapa ya ?

Bupati Bebas Tugaskan Sekda Inhu, Kenapa ya ?
surat bupati kepada sekda

RENGAT (RA) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto SE akhirnya membebas tugaskan H. Agus Rianto SH dari Jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Inhu Senin 21 Nopember 2016.

Pembebasan tugas Sekda ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu Nomor: Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Seketaris Daerah Kabupaten Inhu pada tanggal 21 Nopember 2016.

Dalam SK ini Bupati harus mencopot jabatan Sekda Agus Rianto untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dan berjalannya birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu yang lebih baik.

Bahwa memperhatikan Surat Gubenur Riau No.800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tanggal 9 November 2016 tentang tindak lanjut laporan kinerja Seketaris Daerah Kabupaten Inhu.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan keputusan Bupati tentang Pembebasan dari Jabatan Sekda di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu.
 
Sekda Inhu H. Agus Rianto SH saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Senin 21 Nopember 2016 malam membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Bupati Inhu tersebut.

"Benar, sekitar pukul 11.00 Wib siang tadi sekretaris saya memberi tahu bahwa ada surat dari Bupati Inhu tentang pembebasan jabatan saya sebagai Sekda," sebutnya. (man)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index