Tarif Parkir Mahal di Pekanbaru Akan Berlaku, Ini Kata Anggota Pansus

Tarif Parkir Mahal di Pekanbaru Akan Berlaku, Ini Kata Anggota Pansus
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dalam waktu dekat tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru akan mengalami kenaikan mencapai 400 persen. Hal itu karena rancangan peraturan daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir tersebut sudah ditandatangani oleh Gubenur Riau (Gubri) dan akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

DPRD Pekanbaru melalui anggota Pansus Perda parkir, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, karena berkas Perda parkir tersebut belum sampai ketangan pihaknya di DPRD, tentunya lembaga dewan belum mengetahui apa yang akan direkomendasikan nantinya.

"Kalau berkas Perda parkir ini telah disampaikan kepada kita melalui pemerintah kota, kita akan melihat rekomendasinya seperti apa barulah kita bisa tanggapi dan melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut," ucap Ida Yulita Susanti, Selasa (22/11).

Politisi Golkar ini juga menyampaikan bahwa Perda parkir ini nantinya tidak akan ada evaluasi terhadap tarif parkirnya, tetapi yang ada hanya penyusuaian terhadap zona parkirnya saja.

"Tarif parkir tentunya tidak ada perubahan yang ada hanya pada penyusuaian zona. Karena persoalan tarif tidak menjadi permasalahan, tetapi besaran tarif tersebut bisa diberlakukan ditahun depan atau pada tahunnya satu lagi menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota," tuturnya.

Lebih jauh, Politisi Golkar ini juga menjelaskan, bahwa jika Perda parkir tersebut sampai ke DPRD tentunya bukan secara otomatis tarif yang sebesar Rp8 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp4 ribu untuk roda dua bisa diberlakukan pada tahun ini.

"Penerapan tersebut bisa diberlakukan jika menerbitkan Perwako terlebih dahulu. Apabila di Perwako tarif parkir tersebut bisa diterapkan, maka zona satu akan diterapkan. Dan jika nantinya di Perwako zona satu belum dibutuhkan untuk hari ini, maka tetap berlaku tarif parkir zona 4," ungkapnya.

Ida meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak resah akan Perda parkir tersebut jika terapkan, karena dasar membuat Perda parkir tersebut menjangkau untuk kedepannya. "Kita minta masyarakat tidak resah akan Perda parkir tersebut jika terapkan. Saya yakin untuk tahun ini tarif parkir untuk zona I dan II belum diberlakukan," tandasnya.

Untuk diketahui dalam Perda tersebut, kenaikan tarif  parkir di Kota Pekanbaru dibagi menjadi empat zona yaitu, zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Di Zona III, roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp1.000, dan roda 6 Rp10.000. Zona IV, roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000. (DWI)

Berita Lainnya

index