PEKANBARU (RA) - Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan, menilai, perda retribusi parkir ditepi jalan umum, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, terkesan terburu-buru tanpa dilakukan kajian yang matang.
"Kita bisa lihat ada tidak solusi Pemko Pekanbaru soal parkir ini. Ada tidak gedung parkir yang disediakan dan ada tidak ruang parkir sesuai zonasi itu," ucap Mardianto, kepada wartawan, kemarin.
Padahal katanya, sebelum disahkan, perda parkir ditepi jalan umum ini sudah mendapat penolakan secara besar oleh masyarakat Pekanbaru. menurutnya, tarif parkir Rp8000 itu jelas tidak masuk akal dan memberatkan warga ditengah rasio ekonomi yang sulit saat ini.
"Walaupun ada zonasi, tetap saja akan bermasalah nanti. Dan kita tunggu saja kalau diberlakukan kita akan lakukan class action dan kumpulkan kuasa hukum untuk menggugat," tegas Dosen UIR tersebut.
Menurutnya, perda retribusi parkir ditepi jalan umum ini, dinilainya perda asal yang ujung-ujungnya asal jadi tanpa kajian yang jelas dan matang. Baik dari segi pemetaan jalan maupun perencanaannya.
"Sosialisasinya perda ini saja belum ada, tau-tau akan mau diberlakukan. Ini akan krusial, bisa dicabut nanti," ucapnya.
Ditambah, aturan zonasi penerapan perda ditepi jalan unum terutama di jalan Sudirman, jelas-jelas mengangkangi aturan hukum yang lebih tinggi dimana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan jalan nasional dilarang untuk mengadakan dan memungut parkir dibadan jalan.
"Kalau itu tetap diberlakukan dan dipungut parkir, jelas itu haram apalagi masuk dalam PAD. Pemko harus pikirkan itu," tegasnya. (DWI)
