Ganti Rugi Lahan tak Jelas

Warga Sesalkan Pembangunan SMPN 18 Boncah Mahang

Warga Sesalkan Pembangunan SMPN 18 Boncah Mahang
Bangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang yang sedang dikerjakan.

DURI (RA) - Pembangunan gedung SMPN 18, Desa Boncah Mahang, Kabupaten Bengkalis, disesalkan warga. Sebab, bangunan yang kini masih tahap pengerjaan, berada di lahan milik warga bernama Jaiman (90) yang tidak mendapatkan hak ganti rugi.  

"Tindakan pemerintah kabupaten Bengkalis sangat kita sesalkan, sebab membangun diatas penderitaan orang lain. Ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak azazi manusia," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Insani Indonesia, Nurdin Nainggolan.

Nurdin menduga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menangguk di air keruh untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau  kelompok. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh kontraktor CV.Koperasi Bina Usaha Mandiri dengan total biaya Rp1.639.870.000,- dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2016.

"Pembangunan sekolah itu dilakukan tanpa mendapat persetujua terlebih dahulu dari pemilik lahan. Parahnya lagi, pemilih tanah juga tak mendapat uang ganti rugi dari pemerintah," ucap Nurdin yang juga menjadi kuasa hukum Jaiman.

Dikatakan, klinnya mengaku keberatan atas pembangunan SMPN 18 yang sedang dikerjakan saat ini tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atau musyawarah kepadanya yang memagang Surat Keterangan Tanah yang sah diterbitkan Kepala Desa Sebangar pada tanggal 15 Febuari 1989.

Masalah ini sebenarnya juga telah disampaikan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Mandau pada tanggal 3 Oktober 2016 dan tanggal 11 Oktober 2016 lalu. Namun sampai detik ini tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Akibat tidak mandapat tanggapan, pihaknya melayangkan surat kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 13 Oktober 2016 untuk dapat menjembatani keluhan masyarakat kepada bupati Bengkalis.

Nurdin menilai ada indikasi dugaan korupsi terkait pembangunan gedung SMPN 18 tersebut. Dimana dapat dilihat dari letak bangunan yang didirikan diatas tanah milik Jaiman tanpa ada ganti rugi.

"Yang lebih meyakinkan kami adanya dugaan korupsi pembangunan  SMPN 18 terlihat dari aparat Desa Boncah Mahang, Plt Kades Nazrin dan H Amansyah Siahaan selaku Ketua RW dikenal sangat sangar kepada warga. Dalam dua kali pertemuan dengan Amansyah, selalu terjadi adu mulut. Bahkan dia dengan keras mengatakan kalau Jaiman bin Sutarjo tidak berhak atas tanah tersebut, sebab tanah itu adalah milik PT.Chevron," terang Nurdin.

Nurdin menyebutkan, pengalihan kepemilikan lahan dari Jaiman kepada PT.Chevron hanya akal-akalan agar uang ganti rugi tanah dari pemerintah bisa dialihkan kepada pihak–pihak tertentu.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk dapat mendengar jeritan warga yang hidup dalam kemiskinan dengan membayar uang ganti rugi kepadanya.

"Bilamana pemerintah kabupaten Bengkalis tidak peduli terhadap hak orang lain, maka kita akan membuat laporan pengaduan kepada Polres Bengkalis dalam dugaan tindakan pidana korupsi," tegas Nurdin.

Tak hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis diminta untuk peka dengan isu yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagai wakil rayat, seharusnya anggota DPRD ini pro dengan kepentingan rakyat.

"Kita minta anggota dewan terhormat bisa membantu warga yang mengalami penzaliman atas kepemilikan haknya. Kepada siapa lagi dia akan mengadu kalau bukan kepada wakilnya di DPRD,: ucap Nurdin Nainggolan.

Sementara, Sekdes Boncah mahang, A Rahman tetap bersikukuh kalau lahan tersebut merupakan hibah dari PT Chevron. Informasi yang diperoleh, ganti rugi lahan tersebut sudah diserahkan Pemkab Bengkalis kepada Jaiman. Hanya saja, hingga kini uang tersebut nyangkut entah dimana. Jaiman mengaku tak pernah mendapatkan uang ganti rugi tersebut. (man)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index