SK Gubri Sudah Diterima

UMK Dumai Terbesar Kedua di Riau

UMK Dumai Terbesar Kedua di Riau
ilustrasi
DUMAI (RA) - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang UMK Kota Dumai sudah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. Dalam SK Gubri Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 tersebut, tercatat UMK Dumai sebagai terbesar kedua setelah Kabupaten Bengkalis.
 
Upah Mininum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 sudah ditetapkan sebesar Rp2.655.372,5,- per bulan. Penetapan UMK Dumai itu mengacu kepada Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang  pengupahan. "SK Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Riau sudah sampai, dan sudah saya terima. UMK Dumai terbesar kedua setelah Kabupaten  Bengkalis,"kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai MT Parulian Siregar SE kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/12).
 
Menurutnya, penetapan UMK Dumai tahun 2017 sudah disepakati semua pihak dengan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta mempedomani angka inflasi dan Pertumbukan Produk Domestik (PDB) tahun 2016 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbukan produk domistik bruto (PDB) tahun 2016 sebesar 5,18 persen.
 
Sesuai Surat Disnakertransduk Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertransduk-HK/2400 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017 diminta agar disosialisasikan kepada Organisasi Pengusaha, Pengusaha, Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh yang berada di wilayah kerja masing-masing.
 
"Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017, berarti UMK Dumai tahun 2017 sebesar Rp2.655.372,5,- sudah sah dan berlaku sejak Januari 2017,"tegas Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH, secara terpisah.
 
Adapun SK Gubernur Riau tentang UMK se Provinsi Riau Tahun 2017 diantaranya, Kota Pekanbaru Rp 2.352.577,25,-; Kota Dumai Rp 2.655.372,50,-; Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.323.450,94,-; Kabupaten Indragiri Hulu Rp 2.440.845,00,-; Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.342.160,00,-; Kabupaten Kampar Rp 2.315.002,03,-
 
Sedangkan Upah Minimum terbesar adalah Kabupaten Bengkalis sebesar  Rp 2.685.547,19,-; Kabupaten Siak Rp 2.392.249,23,-; Kabupaten Pelalawan Rp 2.356.Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.389.835,25,-; Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.341.555,75,- dan Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditetapkan sebesar  Rp 2.305.346,13,-.(rel)

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index