RENGAT (RA) - Beberapa masyarakat Inhu yang memegang Kartu Indonesia Sehat atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengaku tertipu karena kartu itu tidak bisa digunakan.
Sedikitnya, ada sekitar ratusan masyarakat Inhu di Tahun 2015 hingga 2016 mendapatkan Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS dari pemerintah daerah Kabupaten Inhu. Namun, belakangan ini Kartu Indonesia Sehat maupun Kartu BPJS yang didapat masyarakat tidak berlaku untuk berobat di Puskesmas maupun rumah sakit umum lainnya.
Hal ini diketahui salah seorang masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat atau BPJS saat mau berobat di Puskesmas Pasir Penyu kartu tersebut tidak berlaku.
"Pada hari Sabtu (10/12/2016) saya berobat ke Puskesmas Pasir Penyu menggunakan Kartu Indonesia Sehat atau Kartu BPJS, namun kartu tersebut tidak berlaku untuk berobat," ungkap Rido.
Kartu Indonesia Sehat atau BPJS dengan nomor peserta Nomor Kartu: 0000286279727, atasnama Rido Herdika P, Alamat RW 01, RT 02 Lingkungan III Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu, NIK : 1402042306980002, Faskes Tingkat 1 Kuamang Kuning 1.
"Kartu Indonesia Sehat atau BPJS ini tidak berlaku untuk berobat di Puskesmas Pasir Penyu, menurut keterangan pegawai Puskesmas Pasir Penyu di bagian pendaftran, di bagian kartu yang tertulis Faskes Tingkat 1 Kuamang Kuning 1 seharusnya di Kartu Indonesia Sehat atau BPJS itu tertulis Faskes Puskesmas atau Rumah Sakit Umum 1 Riau," kata Rido, Senin kemarin.
Menyikapi hal ini, Seketaris LSM TOPAN-RI Inhu, Hensen meminta penegak hukum melakukan menyelidiki atas pembuatan kartu tersebut, karena tidak sedikit uang APBD Inhu di tahun 2015 dan 2016 untuk membuat kartu Indonesia Sehat atau BPJS untuk masyarakat kurang mampu yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Inhu.
"Kartu sudah siap dicetak, namun tidak dapat digunakan, uang negara sudah habis ratusan hingga miliaran, tapi kartu tidak dapat digunakan, ini ada dugaan unsur korupsinya," singkat Hensen. (her)
