Bea dan Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Tangkapan Bernilai Rp472 Juta

Bea dan Cukai Selatpanjang Musnahkan Barang Tangkapan Bernilai Rp472 Juta
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim bersama Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Widyo Suprapto, saat melakukan pemusnahan barang hasi

SELATPANJANG (RA) - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Selatpanjang, Riau, melakukan pemusnahan sejumlah barang yang menjadi milik negara, Kamis (15/12/2016). Barang yang terdiri dari rokok, minuman beralkohol, dan sejumlah ponsel itu senilai Rp472.095.000.

Pemusnahan ini dilakukan di Kantor BC Selatpanjang yang dihadiri sejumlah pihak seperti Pemda Kepulauan Meranti, Kejaksaan, Kepolisian, Karantina, dan beberapa undangan lainnya.

Menurut Kepala BC Selatpanjang Widyo S, yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan kita sebagian besar 2016 dan tahun 2015 lalu. Sementara untuk ratusan unit ponsel dan beberapa kaleng minuman merupakan tegahan tahun 2015 yang belum dimusnahkan.

Berdasarkan data yang dirilis BC Selatpanjang, beberapa barang tegahan yang dimusnahkan Kamis itu antara lain 2.343 slop terdiri atas 405.840 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 336 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol, 1.872 kaleng terdiri dari 617.760 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol, dan 300 unit telepon genggam.

Perkiraan nilai dari seluruh barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp472.095.000 dengan potensi kerugan negara mencapai Rp421.583.504.

Pemusnahan ditandai dengan pengrusakan beberapa unit ponsel, pemecahan botol kaca berisi minuman beralkohol, dan pembakaran rokok secara simbolis oleh Wabup Kepulauan Meranti Said Hasyim, perwakilan Polres Simamora, dan Ade Maulau perwakilan Kejari Selatpanjang.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index