SELATPANJANG (RA) - J (30) seorang ibu rumah tangga, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kini, J terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia digelandang ke kantor polisi dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu beserta alat hisap, yang ditemui di dalam kamar rumah tempat tinggalnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, J diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat berada di dalam kamar rumah tempat tinggalnya di Jalan Pelawan.
Saat dilakukan penggeledahan, setidaknya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,60 gram, 1 set bong, 1 buah pirek dan 1 buah korek api.
"Terlapor saat ini sedang proses sidik, dan sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar SSos, Minggu.
Dijelaskan Kasat, dari hasil penyidikan sementara, terlapor menyatakan bahwa barang haram tersebut dibeli untuk digunakannya sendiri.
"Sehari-hari pekerjaannya tidak ada, karena suami terlapor juga bekerja di luar kota. Jadi, karena kurang pengawasan dari suaminya akhirnya diduga suntuk lari ke narkotika," sebut Kasat.
Berdasarkan keterangan Kasat juga, yang bersangkutan dikenakan UU no 35 tahun 2009 pasal 112 JO 127 ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
