Ini dia Pemilik gelar terbanyak daftar seleksi hakim MK

Ini dia Pemilik gelar terbanyak daftar seleksi hakim MK
Mahkamah Konstitusi (Antara)

Riauaktual.com - Franz Astani, pemilik gelar terbanyak versi MURI tahun 2004 mendaftarkan diri menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tersangkut kasus korupsi.

Dikutip dari Antara, Franz mendatangi Sekretariat Panitia Seleksi Hakim MK di Gedung Kementerian Sekretariat negara, Jakarta, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, Franz irit bicara, ketika ditanya tentang pendaftaran itu. "Saya ke sini hanya main-main saja," kata pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut.

Pada tahun 2014, Franz tercatat pernah melamar sebagai hakim MK namun, gagal. Franz memiliki gelar terbanyak, yakni Dr. Ir. SH. MKn. SE. MBA. MM. MSi. CPM. Gelar pendidikan itu didapat dari berbagai universitas di dalam dan luar negeri, mulai dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), Universitas Indonesia, hingga Nanyang University.

Selain, Franz, calon lain yang juga mendaftar adalah Sugiyono. Dia juga menyerahkan berkas ke panitia seleksi, kemarin.

Hingga kemarin baru dua orang yang mendaftarkan diri sebagai hakim MK.

Ketua Pansel Hakim MK Harjono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, belum mengecek jumlah pendaftar posisi hakim MK karena masih berada di luar kota.  "Rencananya kami, tim pansel, baru akan rapat lagi. Untuk update berapa yang sudah daftar dan mengurus persoalan lainnya," katanya.

Posisi hakim MK lowong satu kursi setelah Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp2,1 miliar kepada terkait dengan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini Patrialis bersama orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggal 6 Februari Majelis Kehormatan memutuskan bahwa Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index