Pilkada Pekanbaru dan Kampar Tanpa Gugatan ke MK

Pilkada Pekanbaru dan Kampar Tanpa Gugatan ke MK
ilustrasi

Riauaktual.com -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum, lham M Yasir memastikan gugatan sengketa hasil Pilkada di Pekanbaru dan Kampar nihil.

Batas waktu untuk mengajukan sengketa 3 x 24 jam terhitung sejak KPU Pekanbaru dan KPU Kampar menetapkan pleno hasil rekapitulasi hasil pemilihan, masing-masing sudah berakhir pukul 24.00 Jumat dan Senin.

Demikian diungkapkan Ilham langsung dari Jakarta yang memantau proses pengajuan sengketa di MK.  "Batas waktu mengajukan gugatan untuk kabupaten/kota yang mengelar pemilihan seluruhnya berakhir Senin pukul 24.00," terang Ilham melalui pesan releasenya kepada pers.

Menurut Ilham dari 94 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan tercatat kurang lebih 27 permohonan yang masuk ke MK.  Data itu dihimpun dari  catatan tim hukum KPU RI yang memantau di kepaniteraan MK, Senin tadi malam.

"Pekanbaru dan Kampar tidak masuk bersama 67 daerah lainnya," tegas Ilham yang saat ini bersama Div Hukum KPU Pekanbaru dan Kampar tengah mengikuti rapat konsolidasi persiapan menghadapi sengketa hasil di Jakarta.

Disebutkan Ilham, saat ini tim hukum KPU RI fokus memantau permohonan sengketa hasil 7 provinsi yang mengadakan pemilihan.

Diperkirakan pengajuan gugatan untuk pemilihan tingkat provinsi batas waktunya sampai pukul 24.00 pada 2 Maret 2017. "Hitungan 3 x 24 jam adalah hari kerja. Sabtu dan Minggu tak dihitung," tutupnya. (rl)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index