Riauaktual.com - Setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SE.07/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember tahun 2016. Hal itu juga berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis.
Guna menindaklanjuti SK Menteri LHK tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukhminin telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 660/DLH-TL/119/2017 tertanggal 28 Februari 2017. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada penanggungjawab usaha se-kabupaten Bengkalis, tentang keharusan memiliki dokumen lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H.Arman AA SE mengemukakan hal tersebut, Senin (03/04/2017) bahwa SE Bupati Bengkalis itu merupakan penjabaran serta tindaklanjut dari SK MENLHK. Bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan perlu diterapkan sangsi administrative berupa paksaan peemrintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup.
“Terhadap orang perorangan atau Badan Usaha yang telah mempunyai izin usaha namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup kita sampaikan bahwa mereka bisa dikenakan sangsi administrative. Kemudian mereka juga dapat dikenakan sangsi pidana sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dikenai sangsi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 milyar,” jelas Arman.
Selanjutnya sambung Arman, dalam SE Bupati dan SK MENLHK juga dibunyikan sangsi bagi pejabat pemberi izin yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan dikenakan juga ancaman sangsi oidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 milyar. Sehingga baik pengusaha maupun pejabat pemberi izin harus mentaati aturan yang berlaku dalam penyiapan dokumen lingkungan hidup.
Ditambahnya, penerapan sangsi administrative berupa paksaan pemerintah dan denda tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Karena sangsi administrative tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari ancaman pidana.
“Harapan kita, semua pelaku usaha diminta untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup usahanya. Karena ada ancaman berupa sngsi administrative sampai dengan sangsi pidana, termasuk kurungan penjara. Aturan ini akan kita terapkan kepada semua pelaku usaha, termasuk melakukan pengecekan kesemua pelaku usaha secara bertahap," tukas Arman mengakhiri. (put)
