Hakim minta penggugat ibu Rp 1,8 miliar hadirkan saksi

Hakim minta penggugat ibu Rp 1,8 miliar hadirkan saksi
Siti Rokayah, nenek 83 tahun yang digugat anak dan menantunya RP 1,8 miliar (Foto: Antara)

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta penggugat kasus perdata utang piutang anak kepada ibu kandung dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

"Kita sudah sama-sama sepakat untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, kemarin.

Kasus perdata yang disidangkan terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001. Yani Suryani dan suaminya, Handoyo kemudian menggugat ibunya Siti Rokayah ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp1,8 miliar.

Agenda sidang ketujuh hari ini menghadirkan tergugat kedua Asep Rohendi sedangkan tergugat pertama Siti Rokayah (83) serta anak dan menantu yang menggugat ibunya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang masih membahas pembuktian dari kedua belah pihak penggugat yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta dari tergugat Siti Rokayah dan Asep Ruhendi.

Usai pemeriksaan bukti dalam persidangan itu, Hakim langsung menanyakan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya.

"Majelis berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mendatangkan saksi, jika tak akan ada, majelis menerima," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Hakim berharap penggugat maupun tergugat dapat hadir pada persidangan pekan depan agar kasus perdata anak dan ibu dapat segera diselesaikan.

"Majelis sudah bermusyawarah, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, majelis meminta supaya penggugat satu, tergugat satu dan dua untuk hadir," kata Endratno.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index