Hasil Banmus DPRD, Pemko Pekanbaru Diminta Sikapi PKL dengan Arif dan Bijaksana

Hasil Banmus DPRD, Pemko Pekanbaru Diminta Sikapi PKL dengan Arif dan Bijaksana
PKL Berjualan di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Tidak kunjung selesainya persoalan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pekanbaru, maka DPRD melakukan pembahasan PKL ini dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemarin sore. Dalam Banmus tersebut, langsung dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, Sondia Warman SH dan Dian Sukheri SIp.

Setelah dilakukan rapat Banmus, disepakati dua hal yakni, Banmus akan membentuk Panitia Khusus untuk persoalan PKL tersebut, sementara pembentukan Pansus dalam proses, Pemko diminta menyikapi PKL yang saat ini masih berdagang di wilayah terlarang dengan arif dan bijaksana.

Demikian dikatakan salah seorang pimpinan Rapat Banmus, Sondia Warman ketika dikonfirmasi RiauAktual.com di gedung DPRD Pekanbaru. Menurutnya, dari hasil keputusan Banmus dalam hal itu Banmus hanya menyampaikan permintaan ke Pemko Pekanbaru, sementara keputusan tetap ada pada Pemko Pekanbaru.

"Perlu saya sampaikan dan harus digarisbawahi, ini keputusan Banmus, bukan keputusan Sondi. Jangan sampai salah tafsir lagi. Dua hal yang kita putuskan tadi, Banmus akan membentuk Pansus,  yang mana pansus ini nantinya bisa saja merevisi Perda atau langkah lainnya, bagaimana perkembangan nanti kita lihat, dalam proses pembentukan Pansus ini Pemko diminta menyikapi PKL secara arif dan bijaksana. Tapi kita hanya mengusulkan, sementara keputusan tetap berada di Pemko pekanbaru," ungkap Sondia.

Sondi juga menghimbau kepada PKL, agar tidak mau dipolitisir oleh pihak manapun. Jika ingin diperjuangkan, maka PKL memang murni memperjuangkan kepentingan pedagang dan mematuhi aturan yang ada di Pekanbaru.

Sementara itu, menurut salah seorang anggota rapat Banmus Muhammad Sabarudi ST mengatakan, proses penertiban PKL mengalami jalan buntu. Dimana Komisi II yang membidangi persoalan tersebut tidak mampu mengatasi persoalan PKL, sehingga diputuskan masalah PKL ini dibawa dalam rapat Banmus.

"Memang dua itu yang diputuskan tadi, sementara Pansus dibentuk kita minta ada kebijakan dari Pemko Pekanbaru. Karena kebijakan itu tergantung pemimpinnya, meskipun Perda melarang kalau ada kebijakan pemimpin maka bisa terwujud. Seperti sekarang PKL masih ada yang berdagang di lokasi salah, kalau ada kebijakan dari Pemko untuk menempatkan di salah satu lokasi sementara berjualan menjelang Pansus selesai dan mengahsilkan keputusan, maka bisa dilakukan," imbuhnya. (RA1)

Berita Lainnya

index