Tak Kantongi Izin, Empat Outlet Alfamart Nekad Beroperasi di Pekanbaru

Tak Kantongi Izin, Empat Outlet Alfamart Nekad Beroperasi di Pekanbaru
Outlet Alfamart di Jalan Jendral Sudirman beroperasi tanpa mengantongi izin. FOTO: Riki

PEKANBARU (RA) - Hanya bermodal nekad, demikian yang dilakukan empat outlet Alfamart di Kota Pekanbaru. Tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, outlet Alfamart yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Durian, Jalan Pasir Putih, dan Limbungan nekad beroperasi.

Hal ini terkuak ketika Komisi II DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) ke Kantor Cabang Alfamart Pekanbaru di Jalan Jendral Sudirman tadi siang, Senin (04/02/2013). Bahkan, dari kunjungan yang melibatkan Disperindag dan BPT tersebut juga melihat kondisi gudang yang tak layak di kantor sementara tersebut.

Kepala Cabang Alfamart Pekanbaru yang ditemui saat Kunlap tersebut, Sulardi mengakui jika memang pihaknya belum mengantongi izin. Namun, perizinan tersebut saat ini tengah dalam proses dan pihaknya juga memperlihatkan kepada Komisi II dan rombongan Kunlap tanda terima persyaratan perizinan dari Pemko Pekanbaru. Sebab, dari target yang telah ada di paparkan di papan tulis ruangannya tersebut terlihat jelas bahwa sebanyak 23 Outlet Alfamart akan berdiri di Kota Pekanbaru.

Dengan kondisi ini, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru El Sabrina menegaskan, kepada pihak Alfamart memang tidak diperbolehkan beroperasi sebelum perizinan selesai diurus. Sebab, dengan beroperasinya Alfamart tanpa ada izin ini, akan memberikan contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha lainnya di Kota Pekanbaru.

"Kalau seperti ini kami dikomplen oleh yang lainnya, mengapa Alfamart yang tak ada izin dapat beroperasi. Makanya, saya sarankan sebelum selesai izinnya diurus, maka jangan beroperasi dulu," ungkap El dalam pertemuan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPT Kota Pekanbaru Yusrizal. Kepada Alfamart ia menegaskan agar tidak boleh lagi beroperasi jika memang izin belum selesai. Sebab, dengan beroperasinya Alfamart tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, akan mengakibatkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat dan bentuk pelanggaran aturan.

"Karena tak ada izin maka diberhentikan dulu, mulai hari ini tak boleh beroperasi lagi, secara etika moral memang tak boleh berusaha. Tapi dalam hal ini kita BPT memang tak bisa menutupnya secara langsung, kecuali kalau sudah ada izin memang bisa kita menutupnya," kata Yusrizal.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM juga angkat bicara soal hasil kunjungan lapangan tersebut. Karena dari Indomaret hingga Alfamart memang tidak menaati aturan perdagangan di Kota Pekanbaru, untuk itu pihaknya meminta kepada Pemko Pekanabru untuk melakukan kajian kembali terhadap keberadaan Ritel tersebut.

"Menurut saya, karena ini kan usaha besar, coba dibuatkan kajian untuk menganalisa dampak terhadap perskonomian di Kota Pekanbaru. Karena dengan keberadaan Ritel ini dan diketahui pula tak memiliki izin tentu sangat berpengaruh kepada pengusaha lokal kita, kalau untuk memberhentikan memang kita tak punya wewenang," kata Nofrizal.

Menanggapi permintaan rombongan Kunlap untuk pemberhentian Alfamart tersebut agar tidak lagi beroperasi mulai dari hari Kunlap hingga perizinannya lengkap dan selesai, Kepala Cabang Alfamart Pekanbaru Sulardi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Alfamart Jakarta.

"Selain itu kita juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas dan Pak Dewan bagaimana bagusnya, kalau memang harus diberhentikan, itu akan kita bicarakan dengan pusat," pungkasnya.

Laporan: Riki

Berita Lainnya

index