Arlimus Resmi di Bebastugaskan Dari PDIP Oleh DPP Pusat

Arlimus Resmi di Bebastugaskan Dari PDIP Oleh DPP Pusat
PDIP

Riauaktual.com - Arlimus resmi dibebastugaskan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kuansing, setelah dikeluarkannya surat penonaktifan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tanggal 5 Oktober 2017 lalu.

Arlimus, diberhentikan berdasarkan surat keputusan DPP dengan No.257/KPT/DPP/X/2017 sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuantan Singingi, masa bakti 2015 - 2020 SK DPP No. 17.C-/KPT-DPC/DPP/VI/2017.

Dan mengangkat dr. Zainal Abidin, M.ph yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Riau, ditunjuk untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, dari keterangan Saprudin Poti, Sekretris DPD PDIP Provinsi Riau, saat dikonfirmasi via telepon oleh Wartawan, Senin (9/10/2017) sore ia membenarkan pemberhentian Arlimus sebagai Katua DPC PDIP Kuansing.

" Ya benar saudara Arlimus telah di nonaktifkan, sesuai surat putusan DPP Pusat yang mengacu pada ADRT partai," ujarnya.

Dikatakan Saprudin Poti, Plh ini ditunjuk sebagai ketua DPC untuk sebulan kedepan, setelah itu, menurutnya akan dilakukan konsolidasi program kerja partai untuk penjaringan kader, guna mengikuti asesmen, sebanyak tiga orang kader, dari hasil itu baru ditentukan Ketua depenitif untuk Ketua DPC PDIP Kuansing, tanpa adanya pemilihan.

Untuk diketahui, Arlimus diberhentikan atas kasus yang menjeratnya, memgenai dana Koperasi. Saat ini Arlimus telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan oleh kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. (Jk)

 

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index