Riauaktual.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Halim, hadiri kegiatan Workshop Kebijakan dan Strategi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dalam Perencanaan Daerah Regional I di Hotel Le Polonial, Medan (25/10/2017)
Kegiatan ini juga merupakan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dijelaskan pada Pasal 12 Ayat 1 tentang perwujudan 100% akses air minum dan sanitasi, merupakan kewenangan Daerah dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dari keterangan Ketua Panitia DR. A. Damenta Direktur SUPD II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menyebutkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini menurutnya adalah
(1) komitmen pimpinan daerah dalam prioritas program dan anggaran pembangunan layanan air minum dan sanitasi melalui APBD dan sumber pembiayaan lain.
(2) menjelaskan berbagai program dan sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan layanan dasar air minum dan sanitasi.
(3) menjelaskan berbagai peraturan/kebijakan nasional pendukung terkait tata administrasi keuangan.
(4) merumuskan pengembangan/penyesuaian kebijakan daerah dalam mendukung pencapaian target akses air minum dan sanitasi.
(5) merumuskan pokok/pokok mekanisme dukungan Penerintah Provinsi dalam mewujudkan akses 100% tingkat Kabupaten.
Sementara itu Wakil Bupati Kuansing, H. Halim, berharap agar program PANSIMAS ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan kegiatan MCK dan tidak lagi ke sungai.
Untuk itu, Kepada dinas dan badan terkait Wabup meminta untuk mengkaji program ini, karena menyangkut dengan penggunaan APBD.
"Mudah mudahan ketersedian air bersih ini dapat kita wujudkan ditengah-tengah masyarakat Kuantan Singingi," pungkasnya. (Jk)
