Riauaktual.com - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai demo yang dilakukan oleh para sopir online terkait pemasangan stiker penanda untuk angkutan sewa khusus seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, hal tersebut merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti.
Peraturan tentang moda transportasi tersebut kata Djoko tidak hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.
"Kalau gak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar," kata Djoko saat dihubungi, Rabu (25/10) malam.
Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenagan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu
"Kalau enggak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh pengamat transportasi Agus Pambagyo, dalam hal pemasangan stiker yang tertuang dalam revisi Permenhub 26/2017 pada mobil angkutan online sebagai penanda itu merupakan langkah pemerintah untuk mekonsumen dalam hal ini penumpang.
"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan online-nya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada," kata dia.
Karena menurutnya, sesuai amanat UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai supir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu kesiapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan," jelas dia
Jika ikuti aturan, lanjut Agus maka dengan mudah kita mengetahui siapa driver dan nomor mobilnya secara fakta, karena sudah melalui proses resmi.
"Dengan mudah juga dapat diketahui langsung siapa koperasinya, karena dalam Permenhub mengatur hal ini," pungkasnya.
Sumber : rmol.co
BERITA VIRAL : Link Video Mesum Mahasiswi UI Hanna Annisa Bikin Merinding
BERITA VIRAL : Menag Akan Tertibkan Ustad Yang Ceramah Di Masjid
BERITA VIRAL : Siswa Mabuk di Sekolah, Ditegur Guru Malah Melawan. Lihat Videonya Bikin Geram!
BERITA VIRAL : Kepala KUA Terkecoh, Calon Istri yang Ternyata Pria Itu Sangat Ayu
