Riauaktual.com - Molornya pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan banyak kalangan.
Ombudsman Republik Indo nesia (RI) mendesak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS bersikap transparan terkait pe nyebab kemoloran untuk meng hindari kecurigaan publik. Berdasarkan tahapan se lek si yang diumumkan ke publik, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS seharusnya dilakukan pada 31 Oktober lalu. Namun hingga hari ini, pengumuman yang dinanti ratusan peserta seleksi calon hakim di peradilan umum, calon hakim peradilan agama, dan tenaga penunjang tersebut tidak kunjung keluar.
Berdasarkan surat Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan MA disebutkan jika pengumuman hasil akhir yang harusnya diumumkan 31 Oktober 2017, mesti ditunda sampai adanya penetapan hasil akhir oleh Panselnas CPNS. Surat tersebut ditandatangani sekretaris MA yang sekaligus bertindak sebagai ketua pansel penerimaan CPNS di lingkungan MA AS Pudjoharsoyo.
”Kami meminta Panselnas CPNS harus menjelaskan kepada publik atas keterlambatan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan MA. Argumentasi di balik keterlambatan itu harus jelas. Biar publik bisa melihat dan mendengar. Jangan sampai ada konflik nanti nya,” kata Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu saat dihubungi di Jakarta.
Ninik pun mempertanyakan alasan keterlambatan pengumuman final tersebut. Pasalnya, sebelum membuat jadwal dan tahapan, seharusnya pansel telah mempertimbangkan secara matang terkait waktu yang dibutuhkan. Ditambah lagi standarstandar penilaian, juga sudah ditetap kan.
"Dari awal sudah keliatan bagus saat pelaksanaan computer assisted test (CAT), tapi di ujung kok malah tidak selesai. Pertanyaannya adalah apakah ada persoalan kualifikasi sehingga mempersulit penentuan. Padahal kalau sudah ada standarnya, tinggal dikembalikan saja,” jelasnya.
Menurutnya, jika Panselnas tidak segera menjelaskan alas an kemoloran pengumuman akan timbul prasangka-prasangka te rkait proses seleksi CPNS. Selain itu, bisa memperburuk citra MA yang saat ini masih belum terangkat, apalagi selama ini seleksi CPNS rentan untuk disalahgunakan.
”Kecurigaan masyarakat kalau tidak dijelaskan apa yang menjadi penyebab penundaan. Jangan sampai malah di kha watirkan ada transaksional di balik penerimaan calon. Masyarakat jangan sampai diajak berpikir buruk,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (pansel) Calon Hakim MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengaku belum dapat memastikan kapan waktu pengumuman hasil akhir akan dilakukan.
MA dapat melakukan pengumuman setelah mendapatkan penetapan dari Panselnas, dalam hal ini di Kementerian Pendaya - gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurutnya, pengintegrasian nilai final dilakukan oleh Panselnas.
”Jadi, ada surat dari Kemenpan RB yang memberitahukan bahwa memang ma salah inte grasi masih dalam proses. Kami tadi juga sudah mengirim kepala biro kami untuk ber koordinasi,” katanya. Pudjo mengatakan segala proses seleksi dan penilaian sudah selesai di tataran MA.
Dikatakannya, hasil nilai seleksi kompetensi bidang yang dilakukan oleh MA sudah lebih dari satu minggu sebelum pengumuman, termasuk juga sudah mengirimkan masukan data yang dilakukan MA kepada Panselnas. ”Kami tinggal menunggu karena Panselnas yang menentukan. Kami tidak duduk disana. Kami kan panitia internal,” ungkapnya.
Dia pun mengaku juga ditagih oleh pimpinan MA terkait terlambatnya jadwal pengumuman. Dia pun menjamin dalam proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan ju jur, apalagi pihak MA su dah tidak memiliki bahan pe nilaian.
"Ka mi jalankan sesuai prosedur dan tidak mengopi hasil penilaian,” ujarnya.
Dia belum dapat memastikan berapa yang akan menjadi calon hakim. Namun, dia menyoroti selama seleksi ini peminat untuk menjadi calon hakim dari universitas unggulan masih sedikit.
"Apakah mungkin sudah direkrut oleh perusahaan, apa lagi selama tujuh tahun kami tak merekrut hakim. Kami harap lulusan universitas unggulan dapat berpartisipasi ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pudjo mengatakan, proses menjadi hakim tidak akan berhenti pada pengumuman ini. Pasalnya, setidaknya akan ada waktu dua tahun lagi untuk menjadi seorang hakim. ”Untuk menjadi hakim belum selesai prosesnya. Kami tetap melakukan penilaian selama dua tahun ke saat pendidikan. Ini yang berbeda dari CPNS,” paparnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan Pansel nas masih dalam proses sinkronisasi data. Hal ini bertujuan agar jangan sampai kesalahan dalam proses seleksi.
Ditanyakan kapan waktu penuntasan sinkronisasi, Herman hanya mengatakan secepatnya. Dia juga memastikan bahwa proses tersebut ber langsung transparan dan objektif. (okezone.com/wan)
