Riauaktual.com - Tudingan yang dilontarkan beberapa anggota DPRD Kuansing, terhadap Pemerintah Daerah terkait kelambanan Tim menggesa Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Sementara (KUA - PPAS). Mengenai itu, ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan jawaban.
Menurut Ketua TAPD H. Muharlius, sedikitpun kata dia tidak ada niat Pemerintah menunda nunda apa yang ditudingkan oleh beberapa anggota DPRD terkait KUA - PPAS tersebut.
"Draf KUA - PPAS rencanany pagi ini akan kita sampaikan kembali ke dewan," ujar H. Muharlius, kepada wartawan Jum'at (24/11/2017) pagi melalui sambungan seluler.
Terkait belum diantarnya draf KUA - PPAS sejak pembahasan di Komisi beberapa waktu lalu, H. Muharlius menyebutkan, dikarenakan adanya beberapa item yang harus disempurnakan, sebab menurutnya mesti dicocokkan supaya bisa disepakati.
"Tak ada niat sedikitpun memperlambat kesepakatan bersama tersebut, karena sejak dikembalikan dewan, TAPD siang malam menggesa untuk mengejar waktu. Mengenai hal ini tentu ada yang ditambahkan dan juga dikurangi, itupun harus disempurnakan terlebih dulu," tegasnya.
Mengenai hal ini, sebelumnya sejumlah anggota DPRD Kuansing meminta Pemkab Kuansing, segera mungkin menggesa Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun 2018.
Mengingat, pengesahan RAPBD 2018 yang dibatasi waktu paling lambatnya 30 November ini, jika lewat dari waktu yang ditentukan Daerah akan dikenakan sanksi penalti oleh pusat. (Jk)
